Gambar Gravatar
JAKARTA, SABTANEWS.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyoroti kembali penggunaan sirene dan lampu strobo ilegal yang kerap menimbulkan keluhan publik. Evaluasi ini dilakukan setelah muncul gerakan masyarakat yang menolak praktik penggunaan alat tersebut oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan penting.
“Segala bentuk aspirasi publik tentu kami hargai, dan saat ini sedang kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan aturan di lapangan,” jelas Agus usai rapat di Gedung Mabes Polri, Jumat (19/9/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa meski ketentuan mengenai sirene dan strobo sudah ada dalam undang-undang, pelaksanaannya perlu kembali ditertibkan.
“Kami memantau secara langsung, bahkan sementara ini penggunaan sirene dalam kegiatan pengawalan di bawah saya hentikan dulu. Kami pahami masyarakat merasa terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” tambahnya.
Gerakan Publik “Stop Tot Tot Wuk Wuk”
Di media sosial, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mendapat perhatian luas. Warganet ramai-ramai menyuarakan keresahan mereka terhadap kendaraan pribadi maupun rombongan tertentu yang memanfaatkan sirene dan strobo tanpa alasan jelas.

Komentar
Posting Komentar