Tersangka atas Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tidak Ditahan, diduga ada ketidakprofesionalan Penyidik.
SABTANEWS.COM, MEDAN, Tersangka atas Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tidak Ditahan, diduga ada ketidakprofesionalan Penyidik. Pria ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas atas dugaan penganiayaan. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahan terhadap Sakkeus di Rutan Markas Polres. Sakkeus dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Kuasa hukum dari pelapor, Paul J J Tambunan ketika dikonfirmasi meminta agar kepolisian dari Polres Padang Lawas menahan Sakkeus dan objektif dalam menangani perkara saling lapor, khususnya perkara KDRT. Perkara saling lapor dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini tertuang didalam LP/B/275/XII/202...