Berikut Dasar Hukum Penagihan Utang oleh Debt Collector, Hak Debitur dan Batasan Penagih Wajib Dipahami
Foto ilustrasi SABTANEWS.COM — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan kredit, praktik penagihan utang oleh debt collector menjadi fenomena yang tak terhindarkan. Namun, tak sedikit masyarakat yang belum memahami bahwa aktivitas penagihan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Secara komprehensif dasar hukum penagihan utang di Indonesia, sekaligus memberikan panduan penting bagi debitur agar tidak menjadi korban intimidasi atau tindakan melanggar hukum. Penagihan Utang, Legal, Tapi Tidak Bebas Batas Secara hukum, penagihan utang merupakan tindakan yang sah selama dilakukan sesuai aturan. Kreditur baik bank maupun lembaga pembiayaan memiliki hak untuk menagih kewajiban debitur. Namun, pelaksanaan penagihan oleh pihak ketiga seperti debt collector wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dasar hukum utama penagihan utang di Indonesia mengacu pada: " Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1238 tentang wanpre...