Langsung ke konten utama

Tutup RPJMD Dairi, Vickner Sinaga Ajak Semua OPD Kerja Keras dan Jangan Cengeng Karena Anggaran

SABTANEWS COM - DAIRI - Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga menutup Musrenbang RPJMD Kabupaten Dairi Tahun 2025-2029, Senin (7/7/2025) di Balai Budaya  Sidikalang. Dalam sambutannya menyampaikan, ada 3 prioritas yang harus dimasukkan juga dalam RPJMD Kabupaten Dairi, yaitu swasembada energi listrik, swasembada pangan dan swasembada air  “Swasembada listrik sudah dipastikan akan bertambah di Dairi. Kami sudah cek kesiapan itu, dan semua Kabupaten Dairi akan dialiri listrik. Swasembada air juga kita cukup, dan sudah terbukti kita lakukan kerjasama dengan LSM asing seperti yang di desa Dolok Tolong, seperti ini akan terus kita kembangkan. Untuk swasembada pangan, yaitu masalah irigasi, mudah-mudahan tahun depan bisa kita dapatkan anggaran yang lebih besar agar dapat kuta kelola sebaik mungkin,” Ujarnya Namun demikian dikatakan Vickner, walaupun saat ini anggaran tidak memadai, semua OPD di Kabupaten Dairi diharapkan jangan cengeng, dan tunjukkan ...

Tersangka atas Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tidak Ditahan, diduga ada ketidakprofesionalan Penyidik.

SABTANEWS.COM, MEDAN, Tersangka atas Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tidak Ditahan, diduga ada ketidakprofesionalan Penyidik.

Pria ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas atas dugaan penganiayaan. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahan terhadap Sakkeus di Rutan Markas Polres.

Sakkeus dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kuasa hukum dari pelapor, Paul J J Tambunan ketika dikonfirmasi meminta agar kepolisian dari Polres Padang Lawas menahan Sakkeus dan objektif dalam menangani perkara saling lapor, khususnya perkara KDRT.

Perkara saling lapor dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini tertuang didalam LP/B/275/XII/2022/SPKT/PALAS/SU  dan LP/B/63/XII/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, keduanya saat ini sudah ditangani di Polres Padang Lawas.

"Sudah ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap wanita atau perempuan. Seharusnya pihak kepolisian segera menahannya. Karena kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kasus atensi," kata Paul kepada awak media, Senin (11/9/2023) siang.

Apalagi jelas diatur didalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal: Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Diakui oleh Paul, insiden dugaan penganiayaan itu terjadi Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 20:00 WIB di Sebuah Rumah di Desa Ujung Batu V, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

"Kami meminta agar pihak kepolisian profesional dan objektif dalam menangani perkara saling lapor ini bila perlu gunakan alat Lie Detector supaya kasus ini menjadi terang, semua pihak yang sudah di BAP ditest pakai alat Lie Detector dan lakukan rekonstruksi lagi, karena jelas hasil dari prarekonstruksi banyak keterangan dari terlapor Sakkeus Harahap yang berbelit-belit dalam adegan Prarekonstruksi yang sudah dilakukan 1 Agustus 2023 lalu" terangnya.

Kasus ini juga sudah kami sampaikan ke Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara, bahkan Komnas Perempuan telah mengirimkan Surat dengan Nomor : 019/KNAKTP/Pemantauan/Surat Klatifikasi/VII/2023 ke Kapolsek Sosa, dengan Tembusan kepada Ketua Kompolnas RI, Kapolres Padang Lawas, Kapolda Sumut, sehingga kami berharap sangat penting dalam Penanganan kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pihak Penyidik berkordinasi dengan Instansi-instansi terkait yang berkompetensi dalam memberikan perlindungan terhadapa perempuan korban kekerasan.

Terpisah, Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika ketika dikonfirmasi, menerangkan bahwa :
A. Posisi kasus tsb, saling lapor & sama2 kasus KDRT (kedudukan yg sama sbg Tersangka) namun berkas terpisah.
B. 2 (dua) Kasus tsb telah digelarkan & mediasi di Wassidik Dit Krimum Polda Sumut. Mediasi tdk menemui kata sepakat.
C. Selaku Kapolres yang telah melakukan mediasi terkait kasus dimaksud (kedua belah pihak tidak sepakat) serta kami mengikuti saran / masukan dr Tim P2TP2A. Yaitu lebih berpihak kepada Anak kedua pihak jgn sampe rusak masa depannya.
D. Penyidik melaporkan, untuk berkas perkara kedua kasus dimaksud telah Tahap 1, selanjutnya menunggu petunjuk JPU
E. Untuk penahanan kedua pihak (tersangka) merupakan penilaian subjektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, terangnya
Ss

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...