Saat Lingkungan Terancam, Mahasiswa Tidak Diam: BEM FH UIR Deklarasikan dan Gerakkan Aksi Peduli Lingkungan
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Wisata Alam Kebun Aren Syafakallah, Jalan Pandau Jaya, Dusun 3, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pemilihan lokasi tersebut menjadi simbol bahwa kawasan alam dan ruang wisata yang mulai terancam degradasi membutuhkan perhatian dan perlindungan bersama agar tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat.
Gerakan Peduli Lingkungan ini diinisiasi oleh BEM FH UIR dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Camat Siak Hulu, Kepala Dusun 3 Desa Baru, Wakapolsek Siak Hulu, Babinsa Siak Hulu, Ketua RT dan RW setempat, perwakilan Guru UPT SD 011 Desa Baru, serta masyarakat Dusun 3 Desa Baru yang secara aktif berpartisipasi dalam seluruh rangkaian kegiatan.
Tujuan utama kegiatan ini adalah membangun orientasi dan kesadaran bersama bahwa persoalan lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Lingkungan yang rusak akan berdampak langsung pada kualitas hidup, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan generasi mendatang.
Rangkaian kegiatan meliputi aksi peduli lingkungan, edukasi kebersihan lingkungan, serta penyuluhan hukum lingkungan kepada masyarakat Desa Baru. Melalui penyuluhan ini, BEM FH UIR menegaskan bahwa hukum memiliki peran strategis sebagai instrumen perlindungan lingkungan hidup, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan mengawasi kelestarian alam di sekitarnya.
Dalam sambutannya, Ketua BEM FH UIR, Muhammad Haikal, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan manifestasi tanggung jawab moral mahasiswa hukum untuk tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga hadir dan berkontribusi langsung di tengah masyarakat.
“Gerakan Peduli Lingkungan ini adalah bentuk komitmen kami sebagai mahasiswa hukum untuk mengambil peran nyata. Persoalan lingkungan bukan hanya persoalan alam, tetapi juga persoalan hukum dan keadilan. Karena itu, menjaga lingkungan harus menjadi kesadaran bersama dan dimulai dari lingkungan terdekat,” tegas Muhammad Haikal.
Sebagai bentuk dukungan institusional terhadap gerakan mahasiswa tersebut, dengan disaksikan oleh pimpinan Pemerintah Desa Baru, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau turut melaksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) sebagai wujud komitmen fakultas dalam mendukung kegiatan pengabdian masyarakat yang diinisiasi oleh BEM FH UIR. Penandatanganan MoA ini menegaskan sinergi antara fakultas, mahasiswa, dan pemerintah desa dalam mengimplementasikan Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan Gerakan Peduli Lingkungan yang digagas oleh BEM FH UIR. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis yang mengintegrasikan nilai akademik, kepedulian sosial, dan kesadaran lingkungan.
Menurutnya, pengabdian masyarakat yang dipadukan dengan edukasi hukum lingkungan merupakan bentuk ideal implementasi ilmu hukum. Kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat dinilai mampu memperkuat kesadaran hukum, membangun empati sosial, serta menumbuhkan karakter kepemimpinan yang bertanggung jawab.
“Fakultas Hukum Universitas Islam Riau sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh BEM FH UIR ini. Gerakan Peduli Lingkungan merupakan contoh kegiatan yang baik dan bernilai strategis karena mengintegrasikan aspek akademik, sosial, dan lingkungan. Mahasiswa tidak hanya belajar hukum di ruang kelas, tetapi juga mengaktualisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Assoc. Prof. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan menjadi budaya gerakan mahasiswa Fakultas Hukum UIR, serta memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.



Komentar
Posting Komentar