Gawat,!! HS Oknum Guru Sekolah SMA Negeri 3 Torgamba Diduga Palsukan Identitas Demi Lulus PPPK, Kacapdis Rantau Prapat Jangan Diam
SABTANEWS COM - SUMUT - Dinas pendidikan sumatera utara SMA negeri 3 Torgamba yang berada di kabupaten labuhan batu selatan kembali menjadi perbincangan publik, yang saat diketahui seorang ibu guru (HS) yang merupakan tenaga pendidik di Sekolah SMA 3 Torgamba diduga palsukan beberapa data admininistrasi pendaftaran suami dan mertuanya, dengan tujuan loloskan di penerimaan PPPK.
Dalam hal ini terjadi karena adanya ketenggangan antara suami/istri, beberapa tahun ini antara suami (EP) dan istrinya ( HS) yang mana bekerja menjadi seorang guru di SMA N 3 torgamba.
Menurut EP (suami) selama ini mereka slalu datang minta untuk rujuk demi anak mereka, namun HS (Istri dari EP) tidak pernah mau. Hingga akhir-akhir ini, setelah ada penerimaan PPPK paruh waktu HS (istri dan seorang Guru SMA Negeri 3 Torgamba) tidak mau rujuk dengan suaminya.
Lebihnya lagi, HS mencoba berbagai cara untuk minta cerai, seperti menyuruh beberapa orang-orang yang membantu mereka untuk berdamai.
“Selama ini kalau kami minta rujuk dia hanya bilang tidak mau tetapi belakangan ini setelah penetapan lulus/PPPK, HS selalu meminta cerai dengan saya,” ungkap EP ke awak media.
“Saya secara pribadi keberatan dengan dengan hal ini bahkan salah satu syarat untuk lulus administrasi kepegawaian PPPK, membutuh Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) dan disinilah saya bingung. Dari mana HS mendapatkan berkas tersebut seperti KTP dan KK, sedangkan KTP dan KK sama saya saya,” jelas EP.
Lanjut, untuk saat ini EP pernah menyampaikan hal ini langsung bersama beberapa awak media ke cabang dinas pendidikan Kabupaten Rantau Perapat, untuk meminta penjelas terkait beberapa syarat/Dokumen pendaftaran HS hingga lulus PPPK, pada tanggal 25 februari 2026. Apakah ada pilihan atau tertera di Formulir adminitrasi PPPK yang harus menentukan pilihan “Hidup dan mati,”?
“Dengan rasa kecewa, EP juga menyampaikan, saya bersama keluarga akan meminta penjelasan, baik dari HS serta meminta pihak Dinas pendidikan Sumatera Utara untuk keterbukaan informasi, terkait pengisian data formulir di administrasi pada saat HS mendaftar sebagai calon PPPK Sumatera Utara,” pintanya.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi, pada saat pengisian formulir penerimaan PPPK, sudah jelas ada beberapa point yang harus diisi/dipilih oleh para calon Pendaftar PPPK, HIDUP dan MATI. Pertanyaanya ketika HS mengisi formulir pendaftaran administrasi pencalonan PPPK Sumut, apakah memilih/mengisi poit, saya (EP suami HS) Masih Hidup atau Mati dan apakah HS menyebutkan Orang Tua Masih Hidup atau Mati,” pungkasnya. (Tim)
Bersambung…….
Komentar
Posting Komentar