Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 11, 2024

Warga Jalan Mawar Kelurahan Sialangrampai Minta Pemko Pekanbaru Lakukan Semenisasi

Gambar
PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Curah hujan beberapa Minggu ini kita ketahui hampir setiap hari tak henti-henti hujan yang terjadi di Kota Pekanbaru , dimana mengakibatkan beberapa ruas jalan di kota Pekanbaru tergenang dan membuat beberapa jalan lintas maupun jalan di sudut Kota Pekanbaru mengalami kerusakan. Seperti yang terjadi di jalan Mawar RW 02 Kelurahan Sialangrampai Kecamatan Kulim Pekanbaru, dimana jalan tersebut bak kubangan. Melihat kondisi jalan Mawar yang sulit dilintasi para pengendara roda 4 maupun roda 2, beberapa warga berinisiatif melakukan penimbunan. Terlihat dari pantauan, beberapa warga mencari batu pecah dan langsung melakukan penimbunan di jalan Mawar RW 02 Kelurahan Sialangrampai Kamis (11/01/24). Salah satu warga, Boymen (74) ikut serta menimbun jalan mengungkapkan kepada media berharap kepada pemerintah Kota Pekanbaru melalui dinas terkait segera melakukan perbaikan. " Saya minta kepada Pemerintah tolong segera melakukan perbaikan dijalan, kami tidak menghar...

Penghulu /Kades dan Perangkat Desa Tidak Boleh Terlibat Kampanye

Gambar
ROKAN HILIR , SABTANEWS.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau mengingatkan kepala desa beserta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.  Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, Kamis (11/1/2024) mengatakan, pihaknya telah menyebar surat imbauan ke seluruh Penghulu / Kades di Kab Rokan Hilir agar menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu. Dalam surat imbauan itu, juga disampaikan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana dan/tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa (huruf h) perangkat desa(huruf I),dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (huruf j), "kata Zubaidah.  Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanks...