MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...
SABTANEWS COM - PELALAWAN - Oknum perusahaan PT mitra unggul pusaki ( mup) yang beralamat Desa, tambah. Kecamatan Lagam, Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau. Beberapa karyawan/ pekerja memberikan informasi kepada awak media Rabu, 30 Oktober 2024, bahwa perusahaan PT mup tersebut banyak hak - hak karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan PT mup. Seperti cuti tahunan, sebagai mana yang di atur dalam UU no 13 tahun 2003 Ketentuan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti. Lebih lanjut, aturan hak atas cuti tahunan adalah sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.[1] Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam bunyi pasal tersebut terdapat kata sekurang-kurangnya, artinya perusahaan h...