Langsung ke konten utama

Bertemu Bupati Halmahera Selatan, Wamen Viva Yoga Dorong Desa Persiapan di Kawasan Transmigrasi Menjadi Desa Definitif

MALUKU UTARA, SABTANEWS.COM - Kedatangan Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba di Ruang Kerja, Gedung C, Komplek Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, disambut dengan hangat oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, 14/7/2025. Pertemuan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Viva Yoga hari itu merupakan pertemuan kesekian kalinya untuk membahas pembangunan kawasan transmigrasi di Halmahera Selatan. Kedatangan bupati kelahiran Kota Ternate itu juga terkait dengan rencana kunjungan kerja Viva Yoga ke Maluku Utara untuk meninjau berbagai proyek pendukung dan pengembangan kawasan transmigrasi di berbagai kabupaten dan kota di provinsi kepulauan itu. Di antara agenda kunjungan kerja adalah meninjau kawasan transmigrasi di Toliwang dan peresmian bendungan. Di Maluku Utara terdapat 4 kawasan transmigrasi prioritas nasional dan 4 kawasan transmigrasi prioritas bidang. Delapan kawasan transmigrasi tersebut tersebar di berbagai kapupaten termasuk di...

Perusahaan PT MUP Diduga Tidak Mematuhi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan

SABTANEWS COM - PELALAWAN - Oknum perusahaan PT  mitra unggul pusaki ( mup) yang beralamat Desa, tambah. Kecamatan Lagam, Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau. Beberapa karyawan/ pekerja memberikan informasi kepada awak media Rabu, 30 Oktober 2024, bahwa perusahaan PT mup tersebut banyak hak - hak karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan PT mup. 

Seperti cuti tahunan, sebagai mana yang di atur dalam UU no 13 tahun 2003 
Ketentuan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti. Lebih lanjut, aturan hak atas cuti tahunan adalah sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.[1]

Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam bunyi pasal tersebut terdapat kata sekurang-kurangnya, artinya perusahaan harus menetapkan minimal cuti tahunan 12 hari kerja (dapat boleh lebih dari 12 hari kerja).

Didalam laporan karyawan / pekerja PT mup kepada awak media bahwa pernah mengajukan permohonan kepada perusahaan, baik melalui via WhatsApp 0813********.  Maupun melalui surat pada tanggal 18 september 2024, yang disampaikan langsung oleh LBH departemen advokasi hukum ( FSBPI) kepada perusahaan PT mup, perusahaan melalui KTU Ilham berjanji akan diproses.

Namun saat ini belum ada informasi kelanjutan dari pihak perusahaan PT mup tersebut. Kemudian, pada hari kamis, 30 Oktober awak media menghubungi perusahaan PT mup melalui via WhatsApp milik KTU 0813******** tidak ada  tanggapan atau jawaban dari yang ber sangkutan hingga berita ini di terbitkan.

Karyawan/i PT mup meminta kepada pimpinan perusahaan segera membayar kan hak - hak karyawan selama ini. " Kami sebagai karyawan PT mup meminta kepada pimpinan perusahaan agar segera di bayar kan dan di kembalikan hak kami sebagai karyawan selama ini dan seterusnya," ucap beberapa karyawan/i kepada awak media.

Masih lanjut beberapa karyawan/i " apabila perusahaan tidak mengembalikan hak kami yang seharusnya di berikan oleh perusahaan kepadakami karyawan. Maka kami akan melakukan mogok kerja dan membuat laporan resmi ke Disnaker kabupaten Pelalawan dan Disnaker provinsi Riau, dan ke pihak berwajib " tutup berapa karyawan PT mup.

TEMAZARO LAIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...