Masyarakat Persukuan Minta Polres Rohul Bijak Menerima Laporan Pengusaha Nakal
SABTANEWS COM - ROHUL - Tim Kuasa Hukum Masyarakat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya datangi Polres Rohul guna untuk memperjelas permasalahan yang terjadi di wilayah tanah perladangan dan Ulayat masyarakat adat yang selama ini caplok oleh PT EMA, berdasarkan ijin HGU. Sementara ijin HGU PT. EMA sudah di cabut negara, hingga terlihat terang di peta yang di keluarkan oleh oleh kementerian ATR, ternyata lahan kebun kehidupan masyarakat yang merupakan tanah perladangan dan Ulayat masyarakat adat di luar HGU PT EMA tersebut. Tim Lembaga Bantuan Hukum dari Masyarakat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Suriani Siboro dan Fransisco Butar Butar, saat berada di Polres Rokan Hulu mendampingi pemeriksaan klien dan mempertanyakan apa kepentingan PT APN melaporkan masyarakat adat ?, ujar Fransisco Butar Butar kepada penyidik. " Berdasarkan IUP, Ujar penyidik sambil menunjukkan IUP tersebut. Setelah di analisa, ternyata IUP nya terletak di X Tranmigrasi sp 1,sp 2, sp 3, sp 4, ya...