Kejati Riau Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK di Rohil,Panggil 22 Saksi
PEKANBARU, SABTANEWS.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Proses penyidikan yang telah dimulai sejak 14 April 2025 ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa hingga kini telah ada 22 orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). “Saksi perkara penyidikan Dinas Pendidikan Rohil sampai hari ini sekitar 22 orang,” ujar Zikrullah, Selasa (3/6). Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya merupakan pejabat internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, seperti B, I, J, dan S yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, turut diperiksa HH selaku Sekretaris Disdikbud, MG sebagai Benda...