DPP-SPKN, Minta KPK Usut Dugaan Penyalah Gunaan Dana BOSDA di Disdik Riau Tahun 2023 Senilai Rp 335.122.118.025

- Juni 04, 2025
advertise here


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  -Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) akan melaporkan dugaan Penyimpangan pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)  pada Dinas Pendidikan Riau Tahun Anggaran 2023 ke

Komisi Pemberantasan Kopupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan Dekjen DDP-SPKN, Frans Sibarani saat jumpa pers dengan beberapa awak media, Rabu (04/06/2025) di Pekanbaru.

Disampaikan Frans Sibarani, berdasarkan informasi yang kami rangkum, diketahui pada tahun 2023 terdapat 27 item kegiatan pada Disdik Riau dengan sumber dana dari BOSDA dengan menguras anggaran sebesar Rp335.122.118.025.

Namun berdasarkan hasil investigasi sementara oleh tim DPP-SPKN, dari seluruh kegiatan dimaksud belum dilaksanakan sesuai ketentuan atau petunjuk teknis yang telah di tentukan dalam hal penggunaan dana BOSDA itu sendiri. Sesuai dengan Peraturan Gubernur No.40 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanan Bantuan Operasional Sekolah Daerah,ulas nya.

Namun apa yang dilakukan Disdik Riau disinyalir tidak sesuai dengaan aturan. Sehingga diduga telah terjadi pemborosan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, terang Frans Sibarani.

“Atas temuan sementara dari tim investigasi DPP-SPKN, dalam waktu dekat kami akan kembali membentuk tim khusus untuk observasi Pulbaket yang selanjutnya akan dilaporkan ke – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” ucap nya.

Namun DPP-SPKN selaku kontrol sosial tetap mengedepankan azas “praduga tidak bersalah”. Maka sebelum dilaporan ke- KPK, kami telah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan Surat Nomor : 355/Konf-DPP-SPKN/VI/2025, tanggal  04/06/2025. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dana BOSDA tahun 2023, ujar Frans Sibarani.

Menurut Frans Sibarani, yang kami cermati kegiatan BOSDA Disdik Riau ini adalah pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Anggaran belanja ratusan miliar hanya untuk belanja yang tidak jelas sehingga  tidak ada dampak manfaatnya bagi siswa, ucap nya.

“Kami menduga telah terjadi  praktek korupsi dengan permainan anggaran walaupun secara hukum belum terbukti,” akunya.

Langkah ini, menurut Frans Sibarani, merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Bahwa tindakan tersebut selaras dengan amanat berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, papar nya.

Kami meminta agar Dinas Pendidikan Riau memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut setelah diterimanya surat konfirmasi. “Kàmi menekankan pentingnya komitmen pejabat publik untuk memberikan tanggapan secara transparan dan tidak diskriminatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, harapnya.

“Tanpa mengurangi apresiasi atas capaian yang telah dilakukan, kami tetap berhak mencari, memiliki, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” papar Sekjen DPP-SPKN ini dalam jumpa Pers tersebut.

“Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi, DPP-SPKN akan melanjutkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan akan langsung ke-KPK, supaya seluruh pejabat terkait dalam pengelolàn dan BOSDA diperiksa,” tandas Frans Sibarani.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, melalui Kepala bidang Pembinaan SMA Disdik Riua, Nasrul Akmal mengatakan, Nanti kita bicarakan dengan Romi FRAN. Rencana besok siang jumpa. Posisi skrg di Bengkalis, tulisnya dalam pesan WhatsApp nya. (jsR).

Advertisement advertise here