MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...
UD Kartika Kios Pengecer Pupuk Subsidi Yang Ada Didesa Somi Kec Gido, Diduga Melanggar Aturan Mentri Pertanian Tentang Harga Het
SABTANEWS COM - NIAS - Sesuai dengan peraturan mentri pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang harga pupuk Subsidi bahwa, pupuk Urea Rp. 112.500/ 50 kg, NPK 115.000/ 50 Kg, peraturan tersebut sebagai pedoman Distributor hingga pengecer kepada masyarakat yang menebus pupuk tersebut. Namun berbeda dengan yang terjadi di Kab.Nias, sesuai dengan informasi yang di terima oleh media ini, salah satu kios pengecer pupuk subsidi yang berada di Desa somi Kecamatan Gido Kab.Nias di UD Kartika yang membuat para petani penebus pupuk ada yang tidak mampu karena harga tidak sesuai dengan aturan yang telah di tentukan "Selama beberapa tahun yang lalu ketika kami menebus pupuk di Kios pengecer tersebut, harga NPK Per Het. 160.ribu bahkan pernah 170.ribu dan yang terakhir ini pupuk NPK dengan harga 150.ribu satu karung, dan Pupuk Urea 145.ribu." Ucap salah satu petani kepada wartawan yang tidak mau di sebut namanya, Senin (23/12/24) Tambahnya,...