MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...
PALU,CN, SABTANEWS.COM – Insiden yang menimpa jurnalis di Palu baru-baru ini telah menyulut kekhawatiran serius di kalangan insan pers tanah air. Peristiwa ini dianggap mencederai kebebasan pers dan membungkam ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, penting ditegaskan kembali bahwa produk jurnalistik tidak dapat dituntut pidana, melainkan tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur oleh undang-undang. Hak-Hak Terberita dan Mekanisme Koreksi Kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. Setiap individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang pers, yaitu: - Hak Jawab: Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya. - Hak Sanggah: Mirip dengan hak jawab, namun lebih spesifik untuk menyanggah fakta atau data yang disajikan dalam pemberitaan. - Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau meminta korek...