Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dituntut Pidana: Jaminan Kebebasan Pers dan Mekanisme Hak Jawab
PALU,CN, SABTANEWS.COM – Insiden yang menimpa jurnalis di Palu baru-baru ini telah menyulut kekhawatiran serius di kalangan insan pers tanah air. Peristiwa ini dianggap mencederai kebebasan pers dan membungkam ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, penting ditegaskan kembali bahwa produk jurnalistik tidak dapat dituntut pidana, melainkan tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur oleh undang-undang. Hak-Hak Terberita dan Mekanisme Koreksi Kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. Setiap individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang pers, yaitu: - Hak Jawab: Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya. - Hak Sanggah: Mirip dengan hak jawab, namun lebih spesifik untuk menyanggah fakta atau data yang disajikan dalam pemberitaan. - Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau meminta korek...