PALU,CN, SABTANEWS.COM – Insiden yang menimpa jurnalis di Palu baru-baru ini telah menyulut kekhawatiran serius di kalangan insan pers tanah air. Peristiwa ini dianggap mencederai kebebasan pers dan membungkam ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, penting ditegaskan kembali bahwa produk jurnalistik tidak dapat dituntut pidana, melainkan tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur oleh undang-undang.
Hak-Hak Terberita dan Mekanisme Koreksi
Kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. Setiap individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang pers, yaitu:
- Hak Jawab: Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya.
- Hak Sanggah: Mirip dengan hak jawab, namun lebih spesifik untuk menyanggah fakta atau data yang disajikan dalam pemberitaan.
- Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau meminta koreksi atas kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
Mekanisme ini merupakan ruang terbuka bagi siapa saja yang merasa menjadi terberita untuk menyampaikan keberatannya secara proporsional. Redaksi pemberita memiliki kewajiban untuk menanggapi dan memuat hak-hak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gugatan Perdata sebagai Langkah Terakhir
Apabila seluruh upaya pengajuan hak jawab, hak sanggah, dan hak koreksi telah ditempuh oleh terberita kepada redaksi pemberita namun tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, maka jalur terakhir yang dapat ditempuh adalah gugatan di pengadilan perdata. Penting digarisbawahi, bahwa ini adalah gugatan perdata, bukan pidana.
Hal ini searas dengan prinsip bahwa pers memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan akuntabilitas publik. Kriminalisasi produk jurnalistik akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Melindungi Kebebasan Pers, Menjaga Demokrasi
Kejadian di Palu yang menimpa jurnalis merupakan alarm bagi kita semua. Ini bukan hanya melukai hati para jurnalis, tetapi juga secara fundamental membahayakan kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Penting bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memahami dan menghormati ketentuan perundang-undangan yang mengatur pers.
Melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya berarti melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Mari bersama-sama memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjamin, demi terwujudnya masyarakat yang informatif dan demokratis.
Publisher -Red
