Diduga Oknum Wartawan, Cemarkan Reputasi Pers, Peras Pengusaha Cafe
SABTANEWS COM - SIAK - Parah nya oknum wartawan tidak sesuai kode etik jurnalistik yang mana tertuang dalam UU Dewan pers Nomor 40 Tahun 1999, disaat oknum wartawan mendatangi salasatu warung karoke kafe remang-remang di km 8. disaat itu wartawan datang pada malam Selasa 10/6 untuk menemui bos pemilik usaha kafe untuk meminta bantu-bantu uang minyak ke pemilik usaha kafe, Rabu 12/06/2024. "Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur sangat dipentingkan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. "Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 2, Wartawan Indonesia Menempuh Cara Profesional Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik,kemudian, pasal 6 juga menjelaskan, Bahwa Wartawan Indonesia Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik Tidak Menerima s Suap. UU nomor 40 tahun 1999 pers dan KEJ haruslah berintegritas, bertanggung jawab, dan tidak menerima suap. Wartawan/ jurnalisti...