Kapolsek Tapung Resmi Membuka Turnamen Volly Ball Piala Kapolsek Cup 1 Tingkat SMU/M'A Se Tapung Raya Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-78


TAPUNG, SABTANEWS.COM -- Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara Ke-78 Kapolsek Tapung Kompol Nur Syafniati, SH, secara resmi membuka Turnamen Volly Ball Kapolsek Cup1 Tahun 2024, tingkat SMA/M'A Se Tapung Raya pada hari Senin (10/06/2024), Pukul 14:30 Wib, yang di gelar di lapangan Volly Ball Mapolsek Tapung.

Dalam pembukaan Turnamen Volly Ball Piala Kapolsek Cup1 Tahun 2024 di hadiri langsung Kapolsek Tapung Kompol Nur Syafniati  SH, di dampingi Kepala Cabang Dinas 3 Pendidikan Prov.Riau Adella S.Ag, M.Pd, Ketua PBVSI Kab.Kampar Muhammad Saleh S.Sos, ketua panitia pelaksana Supriono, S.Pd, dan dihadiri Kepala Sekolah serta guru olahraga tingkat SMU/M'A di Kec.Tapung, Kec.Tapung Hulu, Kec.Tapung Hilir.

Dalam pelaksanaan turnamen Volly Ball Piala Kapolsek Cup1 2024, memperingati HUT Bhayangkara Ke-78, selain merebutkan piala tetap ada juga merebutkan piala bergilir dan uang pembinaan turnamen ini di ikuti sebanyak 24 Tim di antaranya 14 tim putra dan 10 tim putri, acara ini di gelar selama 13 hari sejak tanggal 10/06/2024 sampai 23/06/2024.

Mengawali sambutannya Kepala Cabang III Dinas Pendidikan Prov.Riau Adella, S.Ag. M.Pd menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ibu Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, SH, yang telah mengadakan kegiatan turnamen Volly Ball antar Pelajar Tingkat SMU/M'A, Se Tapung Raya semoga dengan turnamen ini muncul bibit-bibit pemain Volly Ball Putra/Putri yang bisa diandalkan untuk di Kecamatan masing-masing bahkan untuk Kabupaten Kampar kedepannya dan kami dari Kacab Dinas III Pendidikan Prov.Riau akan menambah hadiah bagi peserta yang menang nanti nya," ungkap kepala cabang lll Prov.Riau.

Selanjutnya ketua PBVSI Kab.Kampar Muhammad Saleh dalam sambutannya mengatakan kepada seluruh peserta yang ikut bertanding agar menjaga Sportifitas olah raga dalam bertanding dan bagi yang meraih prestasi nantinya jangan berbangga diri, kemudian yang belum meraih Prestasi agar supaya giat berlatih karena cabang Atlit Volly Ball memudahkan untuk berkarir di TNI maupun Polri  Jalur Prestasi," ungkap ketua PBVSI Kab.Kampar.

Dalam sambutannya Kapolsek Tapung Kompol.Nur Syafniati SH, mengatakan turnamen Volly Ball piala Kapolsek Tapung Cup1 2024 tingkat SMS/M'A Se Tapung Raya di laksanakan bersempena dengan menyambut perayaan HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024.

Dan saya mengharapkan kepada seluruh peserta agar selalu menjunjung tinggi Sportifitas dalam bertanding  agar terciptanya pertandingan yang aman dan lancar agar tetap terjalin silahturahmi antar pelajar.

Saya Kapolsek Tapung secara resmi membuka turnamen volly ball tingkat SMU/M'A Piala Kapolsek Cup1 2024, dengan pemukulan service," pungkas Kapolsek Tapung.

Kegiatan pembukaan turnamen Volly ball piala Kapolsek Cup1 tahun 2024 berakhir pukul 15:10 Wib, kegiatan berjalan lancar aman dan kondusif.

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP