Miliki Sabu 21.20 Gram, Seorang Pria Kota Lama Ditangkap Polres Rohul
SABTANEWS COM - ROHUL - Miliki Narkotika jenis sabu 21,20 gram, seorang tersangka diamankan Polres Rohul. Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka inisial JS (35 Tahun) ditangkap di sebuah warung Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kunto Darussalam. “Penangkapan ini merupakan sinergitas Polri dengan Masyarakat. Kami berharap, sinergitas ini tetap terjalin dalam upaya mempermudah Polri dalam memberantas Narkotika di Negeri Seribu Suluk ini” Terang Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting,SH. Diketahui, informasi diperoleh dari Masyarakat yang resah di Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika...