Tim Pidsus Kejari Inhil Menetapkan 2 Tersangka Inisial Kabid PU E dan Direktur EAS Perkara Korupsi Kerugian Negara 6,2 Miliar

SABTANEWS COM - INHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar dengan pagu anggaran 15 Milyar, di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil tahun anggaran 2023.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,2 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Inhil.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah tim penyidik bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil memeriksa 23 saksi, 2 ahli, serta menyita 79 dokumen sebagai barang bukti.

“Kita telah menetapkan dua tersangka, yakni EAS selaku Direktur PT Gunung Guntur dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Inhil,” ungkap Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.4.14/Fd.1/06/2025.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap keduanya. Penahanan dimulai sejak hari ini, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

“Terhadap kedua tersangka, kami lakukan penahanan sejak hari ini,” tambah Nova.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah