Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus 3 Pemuda Usai Perkosa Seorang Wanita
SIDIKALANG, SABTANEWS.COM -- Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 3 tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi kepada seorang gadis berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi. Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas dari para tersangka yakni DS (20), BM (18), dan satu tersangka masih di bawah umur yakni RA (17). "Ya kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong," ujarnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2024. Kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, untuk pergi tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira. Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama. "Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya, " ungkapnya. Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu, dan menga...