Pj Gubri, Bupati, Kapolres Dan Ketua PMI Rohul Bantu Korban Kebakaran 18 Unit Rumah Di Pasar Langkitin


ROKAN HULU, SABTANEWS.COM -- Kunjungan Kerja (Kunker) Pj Gubernur Riau Ir H SF Hariyanto MT melakukan peninjauan Lokasi Kebakaran 18 Unit Rumah dan Posko Pengungsian Pasar Langkitin Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 17.20 Wib.

Kunker PJ Gubernur Riau Ir H SF Hariyanto MT, di dampingi Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Supriyadi, disambut Bupati Rohul H Sukiman, di dampingi Kapolres  AKBP Budi Setiyono SIK MH, Kajari Fajar Haryowimbuko SH MH, Ketua PMI Rohul Hj Peni Herawati, Plt Kepala Dinas Sosial H Fathanalia S Sos, Kasatpol PP Rohul Gorneng M Si

Kemudian, Kadis Kominfo Rohul H Sofwan M Si, Kaban DPKAD Elbisari S STP M Si,  Plt Kadishub Minarli SP, Kadisduk Capil H Syaiful Bahri S Sos, Plt  Kadis DMPTSP Munandar SIP, Plt Kepala Dinas Kesehatan Rohul drg Septine, Sekretaris BPBD Zuljandri Rosa, Kepala PLN Rohul Randa Merza

Terpantau, dalam kegiatan tersebut, Pj  Gubernur Riau menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada Korban terdampak kebakaran rumah.

Terlihat, Pj Gubernur Ir H SF Hariyanto atas nama Pemerintah Provinsi Riau menyerahkan bantuan sosial berupa  Dana Sosial sebesar Rp 3.000.000, untuk masing masing Keluarga (per KK), Sembako dan perlengkapan harian sebanyak 17 Paket dan Sapi Satu Ekor

Selain itu, Kapolres  AKBP Budi Setiyono SIK MH menyerahkan Bantuan Sosial berupa Super Mie  100 Kotak,  Telur  100 Papan dan  Aqua 100 Kotak

 Di tempat yang sama, Ketua PMI Rohul Hj Peni Herawati juga menyerahkan bantuan sosial berupa sebagai berikut, Beras  200 Kg, Gula  40 Kg, Minyak Goreng  40 Kg, Sarden 40 Kaleng, Air Mineral  20 kotak, Telur 5 Papan dan Supermi  160 Bungkus 

Sementara Bupati Rohul H Sukiman menyerahkan bantuan  Dinas Sosial Rohul  berupa  Sembako 20 Paket berisikan Beras 100 Kg, Gula 10 Kg, Ikan Sarden 20 Kaleng,  Susu 20 Kaleng, Teh 20 kotak,  Makanan siap Saji 10 Kotak,  Lauk Pauk ikan 3 Kotak, Lauk pauk rendang 2 Kotak dan Makanan Anak 3 Kotak 

H Sukiman menyerahkan bantuan BPBD Rohul,  Sembako 17 Paket berisikan Beras, Susu, Sarden, Roti, Kornet, Family Kid  10 Box,  Selimut  35 Lembar, Alas Tidur  17 lembar

"Ada juga dari KNPI Rohul menyerahkan bantuan sosial berupa Beras  11 Karung, Super Mie  3 Kotak dan  Minyak Goreng Satu Kardus," terang AKBP Budi Setiyono.

Lanjutnya, adapun Bansos yang telah diterima Sekretaris Desa Langkitin Jonri Polta di Posko Pengungsian korban kebakaran rumah tersebut.

"Untuk sementara waktu terdata, adapun Rumah yang terbakar di Pasar Langkitin Desa Langkitin sebanyak 18 Unit Rumah Semi Permanen dengan rincian jumlah korban terdampak  sebanyak 17 Keluarga," paparnya.

"Dengan jumlah total sebanyak 60 Jiwa yaitu Dewasa 47 Orang, Anak 15 Orang dan Balita Dua  Orang,  saat ini seluruh Korban terdampak mengungsi di Posko Pengungsian yang terletak disekitar lokasi kebakaran," rinci AKBP Budi.

Kapolres menambahkan, kepada Korban kebakaran, Dia berpesan supaya hendak sabar  dan tabah atas ujian, semoga di dalam peristiwa ini ada hikmah dan iktibar 

"Kepada Masyarakat Rokan Hulu, kembali Kami Polri untuk tetap waspada hal-hal yang berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran, ingat Api Kecil Jadi Teman, Jika Besar Jadi Lawan, tetaplah untuk hati-hati," lirih Kapolres 

Kegiatan peninjauan Pj Gubri berakhir pukul 18.00 Wib. Tampak ikut dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Rambah Samo Iptu Totok Nurdianto SH MH,  Camat Rambah Samo H Amri S Sos, Camat Rambah H Zulfan Alwi, Camat Ujungbatu H Rio Pratama S STP M Si, Pincab BRKS Dadang  dan lainnya

(Humas Polres Rohul)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

*Sambut Ramadhan, Kepala SMAN 1 Tapung Kampar Ajak Siswa Perkuat Akhlak dan Karakter*

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas LancangKuning Periode 2026–2027

Menilai Pemasyarakatan Riau Secara Utuh di Tengah Sorotan Publik

Leo Nardus Sihotang Apresiasi Tim Pencap Wadokai Kabupaten Dairi Yang Raih Medali Emas

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***