SABTANEWS COM - PEKANBARU - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, berujung kemenangan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau. Sidang praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru itu dipimpin hakim tunggal Dedi, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan terhadap dua aset milik pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua aset yang dipersoalkan itu adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Riau, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan demikian, hakim memerintahkan agar rumah dan apartemen tersebut dikembalikan kepada pem...
ROKAN HULU, SABTANEWS.COM - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RK atas dugaan kepemilikan sabu seberat 1,15 gram.
Tersangka RK diringkus di Jalan Lintas Rokan-Ujung Batu, Kilometer 5 Dusun Siki, Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes Tindaon, menjelaskan, tersangka RK diamankan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada Selesa 11 Juni 2024, sekira pukul 17.30 WIB, RK berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Rokan IV Koto," beber AKP Yohannes, pada Rabu (12/6/2024).
AKP Yohannes menambahkan, selain tersangka RK, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor 1,15 gram, 1 set alat hisap, 1 buah plastik bening ukuran besar, 4 buah plastik flip bening ukuran kecil, 2 buah mancis dan satu unit Hand phone Oppo F11.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Rokan IV Koto untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
(Humas Polres Rohul).
Komentar
Posting Komentar