PEKANBARU, SABTANEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan Rapat Virtual Arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan Program Aksi (Proksi) ke-11 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yaitu Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan, Kamis (22/01). Kegiatan rapat virtual tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto beserta jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Pekanbaru. Rapat dilaksanakan secara daring dan terpusat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai upaya menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan bagi warga binaan. Dalam arahannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menekankan pentingnya pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari hak dasar narapidana dan anak binaan. Program ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bag...
ROKAN HULU, SABTANEWS.COM - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RK atas dugaan kepemilikan sabu seberat 1,15 gram.
Tersangka RK diringkus di Jalan Lintas Rokan-Ujung Batu, Kilometer 5 Dusun Siki, Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes Tindaon, menjelaskan, tersangka RK diamankan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada Selesa 11 Juni 2024, sekira pukul 17.30 WIB, RK berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Rokan IV Koto," beber AKP Yohannes, pada Rabu (12/6/2024).
AKP Yohannes menambahkan, selain tersangka RK, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor 1,15 gram, 1 set alat hisap, 1 buah plastik bening ukuran besar, 4 buah plastik flip bening ukuran kecil, 2 buah mancis dan satu unit Hand phone Oppo F11.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Rokan IV Koto untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
(Humas Polres Rohul).

Komentar
Posting Komentar