Dakwaan JPU Terbukti, Eks Ketua KPU Bengkalis di Vonis Bersalah Dihukum 5,5 Tahun Penjara
SABTANEWS COM - BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya bisa membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Fadhillah Al Mausuly. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dihukum 5,5 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Herdianto membenarkan hal tersebut. Dikatakan Herdianto, terdakwa Fadhillah Al Mausuly telah menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Benar. Hari ini sudah dibacakan putusan terhadap terdakwa Fadhillah Al Mausuly," ucap Herdianto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Nofrizal, Rabu (7/2/24) sore. Fadhillah Al Mausuly sebelumnya sempat lolos sementara dari jeratan hukum setelah eksepsi yang diajukannya diterima majelis hakim. JPU lantas melakukan perbaikan terhadap dakwaan tersebut. Sampai akhirnya, berkas perka...