Kurang Dari 1 x 24 Jam Polsek Kandis Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Kabel Optik Milik PT. Elnusa
KANDIS, SABTANEWS.COM -- Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, S.H,.M.H, Tim Opsnal Ipda M.Suwanto, S.H beserta anggota berhasil mengungkap kasus pencurian Kabel Optik milik PT. Elnusa yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2025. Pelaku yakni RR (33), telah diamankan oleh Polsek Kandis. Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H l,.M.H, menjelaskan Korban adalah PT. Elnusa, yang mana awalnya Perwakilan PT. Elnusa Sdr. Gunawan Depari (43) telah datang ke Polsek Kandis melaporkan kehilangan Kabel Optic milik PT. Elnusa sepanjang kurang lebih 65 (enam puluh lima) meter. Kabel tersebut di perkirakan bernilai sekitar Rp.30.724.322-(tiga puluh juta tujuh ratus đua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah). Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif dan di ketahui pelaku pencurian tersebut adalah RR (33) dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam pelaku RR berhasil di amankan di Jl. Raya Pekanba...