Saat Liburan, Kapolres Kampar Patroli di Henferd Land XIII Koto Kampar


KAMPAR, SABTANEWS.COM  -  Menjelang akhir pekan, objek wisata Henferd Land XIII Koto Kampar ramai dikunjungi wisatawan. 

Untuk  menjamin  keamanan  dan  kenyamanan  pengunjung,  Kapolres Kampar,  AKBP Ronald Sumaja  bersama  jajarannya  melakukan  patroli  besar-besaran  di  objek wisata  tersebut  pada  Senin (27/01/2025) siang.

Dalam giat ini Kapolres Kampar,  AKBP Ronald Sumaja  bersama  Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra  menjelajahi  objek wisata Henferd Land XIII Koto Kampar  menggunakan sepeda motor roda dua. 

Rombongan  Kapolres  juga  diikuti  oleh  Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar,  Kasat Samapta AKP Donal Jonson Tambunan,  dan Kasat Lantas AKP Vino Lestari serta Polsek XIII Koto Kampar Akp Sumaryadi.

"Kami  ingin  menjamin  rasa  aman  dan  nyaman  bagi  wisatawan  yang  sedang  berlibur  di  objek wisata,"  ujar  AKBP Ronald Sumaja, SIK.  "Namun,  kita  harus  tetap  waspada  dan  mematuhi  aturan  lalu lintas  serta  menjaga  harkamtibmas  di  lingkungan  wisata."

Selanjutnya Kapolres Kampar  juga  menghimbau  para  wisatawan  untuk  selalu  waspada  terhadap  barang bawaan  mereka  saat  berada  di  area  wisata.

"Hindari  meninggalkan  barang  berharga  tanpa  pengawasan.  Waspadai  juga  lingkungan  sekitar  dan  perhatikan  perilaku  orang  di  sekitar  anda,"  pesannya.

Selain  mengajak  wisatawan  untuk  waspada  terhadap  keamanan,  AKBP Ronald Sumaja, juga  menghimbau  para  orangtua  untuk  selalu  mengawasi  anak-anak  mereka  saat  bermain  di  tepi danau.

"Tetap  awasi  anak-anak  anda  saat  bermain  di  tepi  danau.  Jangan  biarkan  mereka  bermain sendirian,"  himbau  AKBP Ronald Sumaja.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja,  juga  mengajak  masyarakat  untuk  bersama-sama  menjaga  kebersihan dan kerukunan  di  objek  wisata.  "Mari  kita  jaga  kebersihan  dan  kerukunan  agar  lingkungan  wisata ini  tetap  nyaman  dan  indah,"  ujarnya.

Kapolres Kampar juga  mengingatkan  masyarakat  untuk  memeriksa  kendaraan mereka  sebelum  berpergian.  "Pastikan  kendaraan  dalam  kondisi  prima  dan  laik  jalan,"  ujarnya.

Patroli  ini  merupakan  upaya  Polres  Kampar  untuk  menciptakan  situasi  yang aman  dan  kondusif  di  wilayah  objek  wisata.  Dengan  adanya  patroli  ini,  diharapkan  masyarakat dapat  berlibur  dengan  nyaman  dan  tenang. (hpk)


Komentar

POPULER

Alwis Septian " Melayani Masyarakat di Bulan Puasa Adalah Ibadah Bagi Kami

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolres Tanah Karo Terima Kunjungan Silahturahmi LSM LPKN-Tipikor Dengan Penuh Kekeluargaan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

DPRD Pekanbaru Pastikan Keadilan bagi 400 Jiwa Warga yang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal,Sengketa Lahan di Meranti Pandak, PEKANBARU – Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, yang mengancam tempat tinggal sekitar 400 jiwa, mendapat perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru turun langsung ke lokasi, Jumat (20/2/2026), untuk mendengar aspirasi warga yang mengaku telah bermukim sejak akhir 1960-an. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, serta Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Syamsul Bahri. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan adanya klaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries. Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni turun-temurun sejak 1968. Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tumpang tindih lahan. “Sore hari ini kami bersama Pak Syamsul Bahri dan masyarakat di Jalan Pesisir mendengarkan aspirasi warga terkait pengaduan adanya dugaan tumpang tindih tanah,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak yang datang mengaku memiliki tanah tersebut. Namun sejak 2024 hingga 2026, muncul klaim berdasarkan HGB tahun 2010. “Nah ini yang nanti akan kami koordinasikan dengan BPN. Kami ingin mempertanyakan apa dasar penerbitan HGB tersebut,” kata Firmansyah. Menurut Firmansyah, DPRD akan meminta masyarakat menyampaikan laporan tertulis resmi ke DPRD Kota Pekanbaru agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan. “Kami minta masyarakat membuat surat laporan tertulis ke DPRD. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mempertanyakan dasar BPN mengeluarkan HGB tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya belum melihat secara lengkap alas hak atau dokumen dasar yang menjadi landasan penerbitan sertifikat. “Surat yang tadi kami lihat, kami belum melihat dasar-dasar alas hak yang menjadi dasar BPN mengeluarkan HGB itu,” katanya. Terkait dugaan kejanggalan, Firmansyah menyebut detailnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi bersama BPN. “Detail-detailnya nanti kami buka data di komisi. Intinya, kami akan mempertanyakan apa dasar pemilik mengklaim ini tanahnya. Kalau berdasarkan HGB 2010, tentu kita akan telusuri ke belakang BPN mengeluarkan itu atas dasar apa,” ujarnya. Senada dengan Firmansyah, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa ia secara pribadi mengetahui kawasan tersebut telah lama dihuni warga. “Seingat saya, sejak 1968 tidak ada yang mengaku punya tanah di dua persil yang sekarang terbit HGB ini,” ujarnya. Ia berharap Komisi I DPRD dapat segera memanggil BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk kuasa hukum perusahaan, untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. “Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang betul-betul,” katanya. Syamsul menegaskan, DPRD tidak serta-merta memihak, tetapi ingin melihat fakta hukum secara menyeluruh. “Kalau memang tanah itu hak mereka (pengklaim), tentu masyarakat harus siap menerima. Tapi kalau ternyata ada unsur yang tidak sesuai dalam proses penerbitan surat tersebut, kita berharap DPRD membantu masyarakat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. Ia juga meminta pemerintah kota memikirkan solusi kemanusiaan apabila sengketa ini berujung pada pengosongan lahan. “Kalau memang tanah itu milik pihak lain atau pemerintah, bagaimana nasib masyarakat yang sudah lama membangun rumah? Pemerintah harus hadir supaya masyarakat tetap bisa hidup dengan nyaman,” kata Syamsul. Sengketa ini bermula dari klaim HGB tahun 2010 yang disebut mencakup lahan sekitar 2,1 hektare di RT 01, 02, 03, 05 di RW 06 dan RW 07, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran atau pemberitahuan penerbitan sertifikat pada 2010. Sementara pihak pengklaim disebut datang pada 2024–2025 dengan membawa kuasa hukum dan rencana pemagaran. Kehadiran DPRD ke lokasi diharapkan menjadi pintu masuk penyelesaian secara kelembagaan. Firmansyah menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses ini transparan. “Atensi kita jelas. Kita akan mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa proses yang adil,” ujarnya. Sementara warga berharap, langkah DPRD memanggil BPN dan pihak terkait dapat membuka tabir proses penerbitan HGB 2010 yang kini dipersoalkan. Di tengah ketidakpastian, kehadiran wakil rakyat memberi secercah harapan bagi ratusan jiwa yang kini hidup dalam bayang-bayang kehilangan rumah mereka. ***

DPP SPI Desak Kapolda Sulteng, Mabes Polri, dan Dorong “Pengadilan Kejahatan Pers” atas Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Ketum Majelis Kerapatan Adat LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf Sambut Hangat Kunjungan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han