SABTANEWS COM - SIAK - Parah nya oknum wartawan tidak sesuai kode etik jurnalistik yang mana tertuang dalam UU Dewan pers Nomor 40 Tahun 1999, disaat oknum wartawan mendatangi salasatu warung karoke kafe remang-remang di km 8. disaat itu wartawan datang pada malam Selasa 10/6 untuk menemui bos pemilik usaha kafe untuk meminta bantu-bantu uang minyak ke pemilik usaha kafe, Rabu 12/06/2024.
"Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur sangat dipentingkan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
"Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 2, Wartawan Indonesia Menempuh Cara Profesional Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik,kemudian, pasal 6 juga menjelaskan, Bahwa Wartawan Indonesia Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik Tidak Menerima s Suap. UU nomor 40 tahun 1999 pers dan KEJ haruslah berintegritas, bertanggung jawab, dan tidak menerima suap. Wartawan/ jurnalistik dan meminta uang akan merusak citra kode etik jurnalistik.
"Awak media menggali informasi dan temuan dilapang dan dihimpun dari beberapa narasumber. disaat narasumber memberikan yang oknum wartawan AF tidak sesuai menjalankan pungsi tugas jurnalist.
"Yang mana pemilik usaha kafe berisial (NK) tak jauh tinggal dari jalan poros Pertamina km 8 buatan kecamatan koto gasib, kebupaten siak-riau.
'Pemilik usaha kafe karaoke NK Memberikan keterangan kepada awak media yang mana kedatangan oknum wartawan, ada dua orang wartawan datang ketempat ku untuk minta bantu-bantu uang minyak tidak disebut nominal nya, kami wartawan langsung ngomong gitu padahal AF itu macam gak pernah minum di kafe," ucap NK
"Lagi NK menjawab oknum wartawan AF. belum ada bang. tamu pun sepi. Bukan aku gak mau bantu bang. Tapi tamu sepi beberapa hari ini bang," oknum wartawan AF balas bahasa dari NK, jadi gak bisa ni. ok bang kita gak kemari lagi. gak usah kita jagain bang ucap AF sama kawannya sambil pergi, gak tau apa maksud bahasa nya itu sama saya,
Jadi betul ini gak bisa. Kamu namanya NK kan. Kamu yang punya kafe ini kan, ok lah kalau gitu bahasa oknum wartawan kapada pemilik usaha sambil menirukan bahasa oknum wartawan ," sambung NK
"Kedatangan oknum wartawan ke tempat usaha pemilik kafe. ketepatan tamu peminum lagi datang kewarung itu, salasatu pengunjung minum RM melihat kedatangan oknum wartawan dua orang itu. RM mendengar bahwa oknum wartawan minta bantu-bantu uang minyak kepada pemilik usaha," terang RM
"Belum lama juga oknum wartawan AF memosting berita panti pijit plus-plus km 51 jalan Dayun buton pemilik usaha (AG) pada 20 mei 2024. Pihak APH koto Gasib tak lama melakukan penertiban warung tersebut.
Investigasi awak media dari Sember informasi AG Tak sekelang lama berita panti pijit km 51 diterbitkan oknum wartawan AF meminta uang dengan nilai (Rp.100000 ribu) lewat dari afpikasi nomor DANA ditrasfer 08521608xxx atas nama DNID HIDXXXX ARIXXX. dari sumber DANA Sutrisno 69253985xxxx pada tanggal 03 Juni 2024 jam 16:24:42 wib, (AF ) juga SMS saya pada berjarak dua hari sesudah di transfer dari aplikasi DANA (Rp.100000 ribu) AF minta uang lagi," inbuh AG.
"Lanjut AG," AF sms lewat wahtsApp ke nomor 08191586xxxx tanggal 5 Juni 2024, begini isi sms nya, the aku pinjam dana tth 200 besok aku bayar the. Ada perlu mendadak the. Aku ganti 300 lah. Bisa the, AG pun tidak merespon sms dari AF," Sambung AG
Aku pun heran kepada oknum wartawan AF sudah menerbitkan berita warung saya. Kok bisa nya lagi minta uang dari saya, jelas aib saya diberitakan namun AF minta uang lagi dari chat sms kepada saya," ujar AG.
"PK," dianya juga datang AF ke tempat kami dan minta minuman, kacang, dan uang nominal Rp.100000 ribu kepada saya. dia pernah minum disini minum BIR. caranya pun memaksa kami datang kewarung. Kalau gini caranya jeleklah nama profesinya.
AF pun caranya ogap sana ogap sini. Kami pun heran katanya dia wartawan tapi minum juganya di kafe saya. Kalau memang dianya gak sama sekali mau minum. Deliput atau dinaikkan berita kami juga mendukung memang itu tugas wartawan," tutup PK
Sumber; mardinal sembiring, indrasyarial,s
Advertisement