Kejari Inhu Tetapkan Sembilan Tersangka Perkara Koupsi Pengelolaan Keuangan Daerah BPR Indra Arta
PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan 9 (Sembilan) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024, yaitu : 1. SA selaku Direktur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2012 s.d Sekarang, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.806/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 2. AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.807/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 3. ZAL, Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.808/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 4. KHD Selaku Account Officer Perumda Bank Perkr...