Atasi Bencana, Kemendagri Tetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, saat memimpin apel pembukaan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Perkantoran Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (5/1/2026). Foto: Kemendagri JAKARTA, SABTANEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan penguatan kelembagaan BPBD diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah. “Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Safrizal melalui keterangan resmi, Selasa (6/1/20...