Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi antara APIP dan APH Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang digelar di Gedung Adhyasta Utama Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (18/9/2025).
Gubernur menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan visi Asta Cita.
Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menyoroti pentingnya pendekatan yang dinamis dan adaptif dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi.
Ia menjelaskan bahwa misi kedelapan Asta Cita secara khusus mengamanatkan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Agenda antikorupsi bukanlah tugas tambahan, melainkan pilar utama dalam pembangunan nasional. Peran APIP dan APH harus bergeser dari reaktif menjadi proaktif, memastikan program-program prioritas pemerintah terlaksana dengan efisien, tanpa penyimpangan, dan sesuai koridor hukum," tegasnya.
Ia juga berharap kerja sama ini dapat mengurangi bahkan menyelesaikan masalah korupsi, serta menghindari benturan antara APIP dan APH.
Landasan hukum koordinasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 385, yang mengatur kewajiban koordinasi antara APIP dan APH sebelum penindakan hukum, pemeriksaan awal oleh APIP terhadap dugaan penyimpangan, dan prinsip ultimum remedium yang menempatkan penindakan pidana sebagai opsi terakhir.
Gubernur Norsan menekankan bahwa dalam mengawal program-program strategis pemerintah, seperti mendorong kemandirian bangsa, pembangunan SDM, dan pemerataan ekonomi, peran APIP dan APH menjadi semakin krusial untuk memastikan akuntabilitas dan integritas.
Dukungan juga datang dari Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, yang menyatakan bahwa fokus APIP tidak hanya pada temuan masalah, tetapi pada pencegahan dan perbaikan sistem.
"Bukan banyaknya temuan yang menjadi prestasi kerja, tapi bagaimana kita meminimalisir penyimpangan sehingga sistem dapat ditegakkan sesuai aturan. APH bertindak secara represif, sementara APIP bersifat preventif. Keduanya harus saling melengkapi," jelas Ihsan.
Dengan sinergi ini, diharapkan Kalimantan Barat dapat menjadi contoh dalam reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (irf/nzr)

Komentar
Posting Komentar