Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menutup Akhir Tahun 2025 dengan Prestasi yang Sangat Membanggakan
Kejari Kuansing berhasil menyabet penghargaan juara satu tingkat Nasional video berakhlak dan juara tiga capaian kinerja terbaik bidang pemulihan aset pada Rakerda Kejati Riau.
"Alhamdulillah, menutup akhir tahun 2025 ini kita (Kejari, red) berhasil meraih penghargaan juara satu tingkat Nasional video berakhlak," kata Kajari Kuansing M Harun Sunadi, saat ekspose akhir tahun 2025 di Kantor Kejari Kuansing, Teluk Kuatan, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Selasa (30/12/2025).
Sementara di bidang pembinaan, Kejari Kuansing mengutus 16 pegawai kejaksaan mengikuti Pendidikan dan pelatihan (Diklat) Kejaksaan.
Di bidang intelejen, Kejari Kuansing juga menunjukan keberhasilan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka buron kasus tindak pidana korupsi inisial ES.
Kemudian di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari juga sukses memberikan bantuan hukum litigasi terhadap dua kegiatan, yakni penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Kuansing tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan press release akhir tahun ini juga dihadiri Kasi Intel Sunardi Efendi, Kasi Pidsus Resky Perdhana Romli, Kasi Datun dan Plh Kasi Pidum.
Kasus Alkes Rapid Tes Covid 19
Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rapid tes di Dinas Kesehatan (Diskes) masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).
Kepala Kejari Kuansing, Muhammad Harun Sunadi, Selasa (30/12/2025) mengakui jika kasus tersebut merupakan tunggakan kasus sejak 2024 lalu. Perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut menjadi atensi Kejati Riau.
"Kejati sudah mendesak-desak kami untuk menuntaskan perkara tersebut, kami sedang berupaya," kata Harun.
Sementara itu, Kasi Pidsus Resky Pradhana Romli menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah sampai dalam tahap pemeriksaan saksi ahli untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia menargetkan, kasusnya sudah menemukan titik terang perkara tersebut pada awal tahun. ''Mudah-mudahan Januari 2026 ini sudah ada titik terangnya, nanti kami ekspos. Kami mohon doanya," ujar Rezky.
Perkara ini telah diselidiki oleh Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing sejak 2024 lalu. Pengadaan alat kesehatan itu dianggarkan pada tahun 2020 dengan nilai Rp15,2 miliar.
Dalam proses penyelidikan, jaksa telah memeriksa 6 saksi untuk dimintai keterangan. Proses penyelidikan tersebut telah rampung.
Hasilnya, tim telah menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.
Diketahui, Diskes Kuansing pada 2020 melakukan kegiatan pengadaan paket pekerjaan belanja alat kesehatan/kedokteran habis pakai alat rapid tes Covid-19.
Hal itu berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020. Adapun jangka waktu pekerjaan selama 12 hari untuk 34.725 unit Antigen Swab.
Dana kegiatan itu bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp15.287.800.000.

Komentar
Posting Komentar