Klarifikasi Bantahan Keras Terkait Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Anggota Kodim 0322/Siak


SIAK, SABTANEWS.COM - Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media online, di antaranya www.mitratnipolri.id, globalinformasi.com, dan merahputih.news, yang memuat dugaan keterlibatan Letda Inf Dedi Yondri dalam aktivitas bisnis BBM ilegal berdasarkan keterangan seorang wartawan bernama Arifin pada tanggal 28 Desember 2025, Kodim 0322/Siak menyampaikan klarifikasi tegas sebagai berikut:

Kodim 0322/Siak dengan tegas menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar fakta hukum. Letda Inf Dedi Yondri tidak terlibat, tidak pernah terlibat, serta tidak memiliki hubungan apa pun dengan aktivitas bisnis BBM ilegal maupun dugaan pengoplosan BBM jenis pertalite sebagaimana yang diberitakan.

Tuduhan yang disandarkan pada pengakuan sepihak, tanpa didukung bukti sah dan tanpa proses verifikasi serta klarifikasi resmi, merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum, serta berpotensi mencemarkan nama baik pribadi dan institusi.

Klaim adanya percakapan telepon dan rekaman suara yang disebut-sebut melibatkan Letda Inf Dedi Yondri hingga saat ini tidak pernah dibuktikan keabsahannya, baik melalui mekanisme hukum, institusi TNI, maupun aparat penegak hukum yang berwenang. Oleh karena itu, klaim tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Tidak adanya respons dari Letda Inf Dedi Yondri saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak dapat dijadikan dasar, indikator, maupun pembenaran atas tuduhan apa pun, dan penafsiran sepihak atas hal tersebut merupakan bentuk opini yang menyesatkan publik.

Kodim 0322/Siak menegaskan bahwa setiap prajurit TNI tunduk pada hukum, disiplin militer, serta kode etik prajurit. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan melalui opini publik, asumsi, atau pemberitaan yang tidak berimbang.

Kodim 0322/Siak tidak menutup diri terhadap klarifikasi dan penegakan hukum, namun menolak keras segala bentuk tuduhan yang tidak berbasis fakta dan berpotensi merugikan kehormatan prajurit serta institusi TNI. Kodim 0322/Siak mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya media massa, menjalankan fungsi pers secara profesional, berimbang, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai pelurusan resmi dan peringatan agar tidak terjadi penggiringan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Penerangan Kodim 0322/Siak

Penanggung Jawab:

Serda Js. Timor

Komentar

POPULER

AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Estafet Kepemimpinan di Ujung Menara: Celvin Febriano Resmi Nakhodai HMTP UIR Lewat Mubes 2026

Saka Wirakartika Koramil 11/Kota Pinang Berbagi Takjil di Jalinsum

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Ketua DPC GRIB JAYA Dapat Pujian dari Ketua DPD Saat Acara Buka Bersama

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Direktur jasriadi,ST,PT Jas gemilang Nusantara bagi takjil' dan buka puasa bersama Tim Media Patrolikriminal8