AMS Desak Kejati Riau Periksa Bupati siak Sebagai Penanggung Jawab Anggaran dan Kepala Dinas PU Siak Atas Proyek Jalan 7,1 Milyar Yang Tidak Sesuai Spek Standar SNI
SABTANEWS COM - SIAK - Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Siak mendesak pemeriksaan terhadap (Bupati Siak Afni Zulkifli Sebagai Penanggung Jawab anggaran, Kepala Dinas PU Tarukim kab. Siak Ardi Irfandi sebagai Pengguna anggaran serta kepada Pihak Kontraktor PT. BINA KARYA ABADI SELARAS, Agar segera Periksa oleh KEJATI Riau di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (ALIANSI MAHASISWA SIAK) pada Rabu, 11 Maret 2026, siang, Masuk 5 orang sebagai Perwakilan dalam Kantor Kejati Riau untuk membuat Laporan secara Resmi yang di dampingi Awak Media.
Surat yang Di Sampaikan secara Resmi kepada KEJATI RIAU yang Berisikan Tuntutan, agar KEJATI RIAU Segera Melakukan Penyelidikan Dengan Pernyataan :
Dengan datangnya surat ini, maka kami dari Aliansi Mahasiswa kabupaten Siak menyampaikan SURAT Pernyataan sikap Pengaduan Masyarakat kepada KEPALA KEJATI RIAU Dan jajaran, Bahwa telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Potensi kerugian negara berkisar Milyaran Rupiah, di Dinas PU TARUKIM Kabupaten Siak, sebagai Pemenang Tender Proyek yaitu PT. BINA KARYA ABADI SELARAS, Tanggal Kotrak 8 Agustus 2025, atas Pengerjaan Rekonsturksi Peningkatan jalan Poros Dusun Lubuk Miyam kecamatan Koto gasib Kabupaten siak dengan nilai 7,1 Milyar rupiah.
Serah terima pekerjaan oleh dinas PU TARUKIM Kabupaten Siak dalam waktu 120 hari.
Menurut Tim investigasi Temuan di lapangan dan berdasarkan Bukti bahwa Kualitas asphal tidak memiliki mutu dan standar proporsi agregat aspal, Hal ini di buktikan bahwa aspal jalan tersebut dapat di tarik atau di kupas dan di lebur hanya menggunakan jari tangan tanpa alat bantu apapun, hal ini di buktikan dalam video investigasi temuan di lapangan.
Tentunya hal ini bertentangan dengan aturan UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan bina Marga PUPR revisi 2018/202 SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA).
Sementara itu, Pihak Kejati Riau dalam Nuansa Bulan Ramadhan, Menekankan agar perwakilan mahasiswa tetap semangat dan menjaga idealisme pergerakan dalam Menyampaikan sebuah aspirasi, untuk pernyataan sikapnya melalui Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kejati Riau agar segera Kita Tindak Lanjuti.
Kami menyambut baik dengan tangan terbuka jika mahasiswa memberikan bukti-bukti pendukung terkait pernyataan sikap tersebut.
"Silakan sampaikan ke PTSP Kejati, jika ada bukti, silakan lampirkan," ungkapnya.
Setelah selesai Menyampaikan Laporan Ke PTSP Kejati Riau, Mahasiswa Dengan tertib keluar dari Kantor Kejati Riau dan membubarkan diri.
Komentar
Posting Komentar