JAKARTA, SABTANEWS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah Indonesia resmi berganti posisi. Mutasi dan rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Surat keputusan ini ditandatangani atas nama Jaksa Agung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. Baca Juga Tegas! Jaksa Agung Mutasi 43 Kajari di Indonesia, Salah Satunya Riau, Ini Nama-namanya "Benar (ada mutasi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (12/1/2026). Salah satu yang ditunjuk sebagai Kajari ialah Lie Putra Setiawan. Jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ditunjuk sebagai Kepala Kejari Blitar. Berikut Daftar 19 Kajari Baru: 1. Kardono Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya 2. Beni Putra Sebagai Ke...
Bantah Isu Penyelewengan Dana Desa, Kades Hiliaurifa; Isu Tersebut Fitnah Serta Narasi-NarasiNya Menyesatkan Publik
SABTANEWS COM - NIAS SELATAN - Kepala Desa Hiliaurifa, Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat menggelar klarifikasi terbuka terkait isu dugaan penyelewengan Dana Desa yang beredar luas di media sosial, Minggu (28/12/2025). Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Kades Hiliaurifa menegaskan bahwa tuduhan terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2024 tidak memiliki dasar yang jelas.
Ia menyebut pemberitaan di media sosial tersebut bersifat tendensius dan tidak disertai bukti yang konkret. “Saya bingung kepada kawan-kawan media, berita-berita yang dialamatkan kepada saya dinilai tidak berdasar,” ujarnya Kades Hiliaurifa kepada Sejumlah Awak Media.
Kades juga menekankan bahwa selama masa kepemimpinannya, pengelolaan Dana Desa selalu dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, seluruhnya melalui musyawarah desa serta melibatkan unsur BPD dan masyarakat. Ia menyatakan siap membuka dokumen dan data apabila ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi secara resmi.
Sementara itu, Ketua BPD Hiliaurifa, Luruskan Dachi, turut angkat bicara dan membantah keras isu yang menyeret nama Kepala Desa. Ia menyayangkan adanya laporan dari oknum LSM maupun pemberitaan yang dinilai langsung menghakimi tanpa verifikasi lapangan. “Saya selaku Ketua BPD beserta seluruh anggota membantah isu tersebut. Berita-berita yang beredar itu menyesatkan publik,” tegasnya.
Menurut Luruskan Dachi, fungsi pengawasan BPD selama ini berjalan sebagaimana mestinya. Setiap penggunaan ADD dan DD selalu dibahas bersama dan dilaporkan dalam forum resmi desa. Ia menambahkan, apabila memang ada dugaan penyelewengan, seharusnya disertai dengan bukti konkret dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar, bukan sekadar opini di media sosial.
Dukungan terhadap Kepala Desa juga datang dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat. Kepala Dusun Satu Hiliaurifa, Hiburan Dachi, menyampaikan bahwa selama Kepemimpinan Kades Hiliaurifa menjabat, masyarakat merasakan adanya keterbukaan dan transparansi dalam pemerintahan desa. “Selama kepemimpinan beliau, tidak pernah kami lihat kepala desa ini tertutup. Semua selalu terbuka kepada masyarakat,” ungkapnya.
Hiburan Dachi menambahkan, berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa dapat dirasakan langsung oleh warga. Hal tersebut menjadi indikator bahwa dana yang ada digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Hiliaurifa bersama BPD dan tokoh masyarakat berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Mereka juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki keberatan atau temuan agar menempuh jalur yang sesuai dengan hukum dan etika, demi menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa Hiliaurifa.
Komentar
Posting Komentar