SABTANEWS COM - ROHUL - Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB F Serbundo) PT. Graha Permata Hijau (GPH). Agenda yang berlangsung, Senin (19/5/2025). Bertempat di ruang rapat DPRD Rohul, Jalan Panglima Sulung, desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah dihadiri oleh sebagian besar undangan rapat.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wib tersebut, dihadiri oleh H. Jondri, sebagai Pimpinan Komisi III, didampingi Wakil Ketua dan Anggota. Sementara itu, perwakilan undangan sendiri dihadiri oleh perwakilan PT. GPH, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru dan cabang Pasir Pengaraian, Kadis Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul melalui Kabid Tenaga Kerja, Mediator HI serta perwakilan yang membutuhkan sendiri.
Namun Pengawas Tenaga Kerja (Panwasker) Provinsi Riau sebagai salah satu regulator terlihat mangkir dari rapat tanpa pemberitahuan yang jelas. Jondri sendiri sudah memastikan bahwa undangan RDP telah sampai pada Wasnaker Provinsi Riau.
Ketua DPC F Serbundo Kabupaten Rohul, Dorles Simbolon dalam paparannya menyampaikan sepuluh poin permasalahan yang menjadi tuntutan pekerja/buruh pada pimpinan Komisi III antara lain :
1. Upah pokok tidak sesuai UMK.
2. Klaim jaminan kecelakaan kerja belum dibayar.
3. Mutasi dan Demosi.
4. PT. GPH yang mempekerjakan buruh borongan ilegal.
5. PT. GPH tidak memberikan APD dan APK pada buruh Perempuan.
6. Perusahaan tidak memberikan cuti menikah.
7. Kalibrasi dasar panen dan kenaikan premi panen.
8. Status kerja buruh yang tidak jelas.
9. Perusahaan tidak memberikan cuti haid/melahirkan bagi buruh perempuan.
10. Upah per porsi (pemotongan upah pekerja).
Mendengar seluruh poin kesejahteraan buruh tersebut, Pimpinan Komisi III menyatakan tidak ada tuntutan yang berlebihan. “Tidak ada yang berlebihan dari apa yang disampaikan oleh perwakilan pekerja, semuanya bersifat normatif sesuai aturan ketenagakerjaan yang seharusnya dapat dipenuhi oleh perusahaan,” ungkapnya.
Terakhir Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan pentingnya mendengar paparan normatif dari Wasnaker Provinsi Riau. “Hak normatif adalah ranahnya pengawas tenaga kerja dari Provinsi Riau, namun karena pihak pengawas tidak hadir, maka rapat ini kita tunda dan kita agendakan kembali,” tutup Jondri. (Red)
Sumber: Serahati Bu'ulolo
Advertisement
