Wasnaker Riau "Mangkir" Tanpa Pemberitahuan Yang Jelas Pada Saat RDP di Komisi III DPRD Rohul

SABTANEWS COM - ROHUL - Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB F Serbundo) PT. Graha Permata Hijau (GPH). Agenda yang berlangsung, Senin (19/5/2025). Bertempat di ruang rapat DPRD Rohul, Jalan Panglima Sulung, desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah dihadiri oleh sebagian besar undangan rapat.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wib tersebut, dihadiri oleh H. Jondri, sebagai Pimpinan Komisi III, didampingi Wakil Ketua dan Anggota. Sementara itu, perwakilan undangan sendiri dihadiri oleh perwakilan PT. GPH, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru dan cabang Pasir Pengaraian, Kadis Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul melalui Kabid Tenaga Kerja, Mediator HI serta perwakilan yang membutuhkan sendiri.

Namun Pengawas Tenaga Kerja (Panwasker) Provinsi Riau sebagai salah satu regulator terlihat mangkir dari rapat tanpa pemberitahuan yang jelas. Jondri sendiri sudah memastikan bahwa undangan RDP telah sampai pada Wasnaker Provinsi Riau.

Ketua DPC F Serbundo Kabupaten Rohul, Dorles Simbolon dalam paparannya menyampaikan sepuluh poin permasalahan yang menjadi tuntutan pekerja/buruh pada pimpinan Komisi III antara lain :
1. Upah pokok tidak sesuai UMK.
2. Klaim jaminan kecelakaan kerja belum dibayar.
3. Mutasi dan Demosi.
4. PT. GPH yang mempekerjakan buruh borongan ilegal.
5. PT. GPH tidak memberikan APD dan APK pada buruh Perempuan.
6. Perusahaan tidak memberikan cuti menikah.
7. Kalibrasi dasar panen dan kenaikan premi panen.
8. Status kerja buruh yang tidak jelas.
9. Perusahaan tidak memberikan cuti haid/melahirkan bagi buruh perempuan.
10. Upah per porsi (pemotongan upah pekerja).

Mendengar seluruh poin kesejahteraan buruh tersebut, Pimpinan Komisi III menyatakan tidak ada tuntutan yang berlebihan. “Tidak ada yang berlebihan dari apa yang disampaikan oleh perwakilan pekerja, semuanya bersifat normatif sesuai aturan ketenagakerjaan yang seharusnya dapat dipenuhi oleh perusahaan,” ungkapnya.

Terakhir Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan pentingnya mendengar paparan normatif dari Wasnaker Provinsi Riau. “Hak normatif adalah ranahnya pengawas tenaga kerja dari Provinsi Riau, namun karena pihak pengawas tidak hadir, maka rapat ini kita tunda dan kita agendakan kembali,” tutup Jondri. (Red)

Sumber: Serahati Bu'ulolo

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah