Kejari Rokan Hilir Tahan Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sekolah

- Mei 22, 2025
advertise here


ROHIL, SABTANEWS.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan AA, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, atas dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Rokan Hilir, Oketimes.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan AA, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, atas dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir setelah AA ditetapkan sebagai tersangka bersama SJ, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan delapan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dengan total anggaran Rp4,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2023.

“AA masih aktif menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 15 Mei 2025,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media di Bagan Punak, Kamis (22/5).

SJ, sebagai PPTK, bertanggung jawab atas enam proyek pembangunan serta menjadi pelaksana dua proyek rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan. Namun, menurut hasil penyidikan, pelaksanaan kegiatan tersebut sarat pelanggaran hukum — mulai dari penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, hingga mutu bangunan yang tidak sesuai standar.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90. Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.

Langkah ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.***

Advertisement advertise here