Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Eks Sekwan DPRD Riau Menang Gugatan Penyitaan Aset

SABTANEWS COM - PEKANBARU - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, berujung kemenangan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau.

Sidang praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru itu dipimpin hakim tunggal Dedi, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan terhadap dua aset milik pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua aset yang dipersoalkan itu adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Riau, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dengan demikian, hakim memerintahkan agar rumah dan apartemen tersebut dikembalikan kepada pemohon, Muflihun. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak penyidik sekaligus menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam setiap langkah penegakan keadilan.

Usai sidang, Ahmad Yusuf, Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim. Ia menyebut bahwa praperadilan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk menegakkan hak konstitusional kliennya.

“Pada intinya, obyek perkara yang kami mohonkan, alhamdulillah, diterima majelis hakim yang mulia. Ini adalah kemenangan atas keadilan,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan.

Terkait dengan langkah hukum berikutnya, Ahmad Yusuf menegaskan proses tetap berjalan. Ia menyebut pihaknya juga tengah menghadapi gugatan terhadap 12 tergugat, di mana persidangan lanjutan dijadwalkan digelar besok.

Putusan praperadilan ini mendapat atensi publik karena perkara dugaan korupsi SPPD DPRD Riau yang menyeret nama Muflihun telah lama menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak menilai, keputusan hakim bisa menjadi preseden penting dalam menegakkan keadilan sekaligus menegaskan bahwa penyitaan aset harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah