Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Eks Sekwan DPRD Riau Menang Gugatan Penyitaan Aset

SABTANEWS COM - PEKANBARU - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, berujung kemenangan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau.

Sidang praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru itu dipimpin hakim tunggal Dedi, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan terhadap dua aset milik pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua aset yang dipersoalkan itu adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Riau, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dengan demikian, hakim memerintahkan agar rumah dan apartemen tersebut dikembalikan kepada pemohon, Muflihun. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak penyidik sekaligus menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam setiap langkah penegakan keadilan.

Usai sidang, Ahmad Yusuf, Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim. Ia menyebut bahwa praperadilan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk menegakkan hak konstitusional kliennya.

“Pada intinya, obyek perkara yang kami mohonkan, alhamdulillah, diterima majelis hakim yang mulia. Ini adalah kemenangan atas keadilan,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan.

Terkait dengan langkah hukum berikutnya, Ahmad Yusuf menegaskan proses tetap berjalan. Ia menyebut pihaknya juga tengah menghadapi gugatan terhadap 12 tergugat, di mana persidangan lanjutan dijadwalkan digelar besok.

Putusan praperadilan ini mendapat atensi publik karena perkara dugaan korupsi SPPD DPRD Riau yang menyeret nama Muflihun telah lama menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak menilai, keputusan hakim bisa menjadi preseden penting dalam menegakkan keadilan sekaligus menegaskan bahwa penyitaan aset harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)

Komentar

POPULER

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Peduli Tumbuh Kembang Generasi Papua, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Gelar Posyandu Balita

Kodim 0210/TU Bersama Masyarakat Gelar Nobar Sepak Bola Gembira Piala Dunia 2026, Spanyol Taklukan Belgia

Kunjungan Kasih Natal Di Desa Kuta Usang, Desa Pekabaran Injil Pertama di Tanoh Pakpak

Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Botombawo Nias Utara telah Rampung

Kodim 0210/TU Bersama Masyarakat Pererat Kebersamaan Lewat Satu Layar dan Seribu Semangat di Keseruan Nobar Piala Dunia 2026

Nobar Bola Gembira Piala Dunia 2026 Jadi Sarana Kodim 0210/TU Perkuat Komunikasi dan Kebersamaan dengan Warga

Haru dan Bangga Selimuti Hati Orang Tua Anak Asrama YTBS di Pengukuhan TB 37, Pendidikan Karakter Menjadi Pondasi Utama