Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun, Eks Sekwan DPRD Riau Menang Gugatan Penyitaan Aset
SABTANEWS COM - PEKANBARU - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, berujung kemenangan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau.
Sidang praperadilan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Pekanbaru itu dipimpin hakim tunggal Dedi, S.H., M.H.. Dalam amar putusannya, hakim menilai penyitaan terhadap dua aset milik pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua aset yang dipersoalkan itu adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Riau, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dengan demikian, hakim memerintahkan agar rumah dan apartemen tersebut dikembalikan kepada pemohon, Muflihun. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak penyidik sekaligus menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam setiap langkah penegakan keadilan.
Usai sidang, Ahmad Yusuf, Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim. Ia menyebut bahwa praperadilan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk menegakkan hak konstitusional kliennya.
“Pada intinya, obyek perkara yang kami mohonkan, alhamdulillah, diterima majelis hakim yang mulia. Ini adalah kemenangan atas keadilan,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan.
Terkait dengan langkah hukum berikutnya, Ahmad Yusuf menegaskan proses tetap berjalan. Ia menyebut pihaknya juga tengah menghadapi gugatan terhadap 12 tergugat, di mana persidangan lanjutan dijadwalkan digelar besok.
Putusan praperadilan ini mendapat atensi publik karena perkara dugaan korupsi SPPD DPRD Riau yang menyeret nama Muflihun telah lama menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak menilai, keputusan hakim bisa menjadi preseden penting dalam menegakkan keadilan sekaligus menegaskan bahwa penyitaan aset harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)
Komentar
Posting Komentar