SABTANEWS COM - SIAK - Dalam upaya mencari kejelasan tentang tanah wakaf Km.53 Sei Leko, Kampung Bekalar Kecamatan Kandis - Kabupaten Siak, Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) DPD Provinsi Riau menggesa untuk secepatnya menggelar mediasi lanjutan dan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pukul 10.00 WIB di ruangan pertemuan kantor Camat Kandis.
Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekcam dan Kasipem Kecamatan Kandis, Kades/Penghulu dan Krani Desa Kampung Bekalar, Kadus Sei Leko, Ketua RT 01 Sei Leko, Mantan Kades Kampung Bekalar, Ketua RT 04/05 Kelurahan Telaga Sam Sam, Perwakilan warga, dan Ketua GSPI DPD Provinsi Riau, Herwin MT. Sagala.
Herwin MT. Sagala mengungkapkan bahwa permasalahan tanah wakaf ini telah berlangsung sejak tahun 2008 dan mediasi ini merupakan lanjutan dari upaya yang telah dilakukan sejak tahun 2022. "Kita tidak bisa membiarkan permasalahan ini terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat," kata Herwin.
Dalam mediasi ini, GSPI DPD Provinsi Riau menuntut agar pihak-pihak terkait melakukan pengukuran ulang tanah wakaf untuk memastikan kejelasan batas-batas tanah. "Sebelumnya sudah dilakukan pengukuran ke lokasi dan didapat hasil ukuran 17 ribu an meter persegi, namun hal ini jauh dari informasi sebelumnya dalam rapat di balai desa Kampung Bekalar berkisar 30.000 meter persegi," tambah Herwin.
GSPI DPD Provinsi Riau juga memberikan surat somasi kepada pihak-pihak terkait untuk tidak bermain-main mempermainkan hukum. "Kita tidak akan membiarkan pihak-pihak yang terkait mempermainkan hukum dan merugikan masyarakat," tegas Herwin.
Dengan adanya mediasi ini, GSPI DPD Provinsi Riau berharap bahwa kejelasan tanah wakaf Km.53 Sei Leko dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari tanah wakaf ini. "Kita berharap pihak-pihak terkait dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Herwin. (Red)
Advertisement
