Langsung ke konten utama

Masyarakat Desa Sungai Bela Protes Keras, PT IJA Diduga Gunakan Oknum Internal untuk Gugat Perusahaan Sendiri

SABTANEWS COM - TEMBILAHAN - Polemik antara masyarakat Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dan PT Indogreen Jaya Abadi (IJA) kembali mencuat. Masyarakat menuding perusahaan melibatkan internalnya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas nama masyarakat, namun dengan tujuan memenangkan perkara sendiri.  Dalam forum terbuka yang digelar di lantai V Kantor Bupati Indragiri Hilir, terungkap bahwa PT IJA telah dinyatakan menang dalam perkara gugatan terkait serangan hama kumbang di lahan masyarakat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, sebagaimana tertuang dalam amar putusan nomor 4/Pdt.G/2019/PN Tbh. Dalam putusan itu disebutkan bahwa hama kumbang yang merusak kebun warga tidak berasal dari perkebunan milik perusahaan.  Namun yang mengejutkan, saat daftar nama penggugat ditampilkan di layar, masyarakat yang hadir langsung bereaksi keras. Mereka menyatakan tidak mengenali n...

Hasil Bumi Pertambang PT SJM Diduga Dikomersilkan Secara Ilegal, Dinas Terkait Katakan Ini


KAMPAR, SABTANEWS.COM - Hasil bumi tanah urug pertambangan PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) yang terletak di Desa Sukaramai diduga kuat dikomersilkan oleh Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai secara ilegal kepada sub kontraktor perusahaan minyak dan gas (MIGAS). 

Diketahui sebelumnya, koperasi tersebut menambang hasil bumi tanah di lahan usaha PT SJM diduga menggunakan alat berat dan angkutan umum tanpa dokumen badan hukum yang sah. 

Menyikapi hal itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kampar dengan tegas menyampaikan kepada media bahwa Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai tidak memiliki izin dalam melakukan usaha pertambangan, pengangkutan dan perdagangan hasil bumi tanah galian yang diperoleh dari lahan tambang PT SJM. 

Hal itu dikatakan oleh Bidang Koperasi DPM PTSP Kampar, Adi , di ruangannya, Kamis (12/6/2025) 

" Tidak ada sampai saat ini, saya juga baru dengar nama koperasi ini, " terang nya. 

Di tempat terpisah, hal senada diterima awak media. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kampar, kepada media menerangkan, belum mengetahui keberadaan koperasi Produsen Tua Madani Sukaramai sebagian badan usaha wajib pajak tambang hasil bumi bukan logam, yang melakukan aktivitas penambangan, serta pengangkutan, hingga pengkomersilan tanah galian C (Tambang Minerba jenis bebatuan) kepada sub kontraktor perusahaan minyak dan gas (Migas), di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau 

Pihak Bapenda juga mengatakan pada data yang mereka miliki PT SJM tercatat sebagai badan usaha wajib pajak bukan logam, namun tanpa nama penanggung jawab, yang tertera atas PT SJM hanya nomor hp semata. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul " Kapolres Kampar Bungkam Soal Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Cari Saksi dan Bukti Sendiri " 

Ketika aktivitas tambang ilegal diduga berlangsung terang-terangan di Kabupaten Kampar, Kapolres justru melempar tanggung jawab kepada masyarakat/media. Alih-alih bergerak cepat sebagaimana tugas penegak hukum, sang Kapolres meminta wartawan bawa pelapor atau melapor lengkap disertai dokumen dan saksi, seolah kantor polisi kini berubah fungsi jadi loket administrasi.

Sikap ini memicu tanda tanya besar: ada apa di balik pembiaran ini?

Kapolres Minta Bukti Lengkap: Netral atau Netralisir?

Dalam tanggapan yang diperoleh wartawan, Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan menyatakan dinilai bahwa pihaknya belum bisa bertindak sebelum ada laporan resmi dari Wartawan dan atau masyarakat yang disertai dokumen dan saksi. Padahal, Pasal 1 ayat (5) KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 menyebut bahwa informasi awal, termasuk dari pemberitaan media, bisa menjadi dasar penyelidikan awal (pro justitia).

 " Tolong arahkan pelapor resmi, lengkap tertulis berikut saksi dan data pendukung, "

" Yang terima dugaan tambang ilegal bisa dilaporkan. Bantu segera siap saksi dan dokumen, pendekatan untuk pelapor diarahkan ya bang, " ujar Kapolres singkat, tanpa komitmen penyelidikan, Rabu (4/6/2025).

Pernyataan itu sontak menimbulkan spekulasi. Apakah polisi enggan menyentuh kasus ini karena ada aktor besar yang terlibat ?. Atau jangan-jangan, institusi penegak hukum kini lebih nyaman jadi penonton ?

Tambang Ilegal : Jalur Material Tanpa Jejak Hukum

Kasus ini bermula dari dugaan penjualan material tambang oleh PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai. Material berupa tanah urug tambang minerba jenis bebatuan ini kemudian dikomersialkan ke PT APG West Kampar Indonesia, perusahaan migas yang tengah membangun fasilitas penimbunan tangki minyak melalui kontraktor rekanan PT PNE. 

Masalahnya, tidak ada kontrak kerja resmi antara PT SJM dan koperasi, hal itu dikatakan oleh Kepala Desa , Sabaruddin. Koperasi juga tidak memiliki izin pertambangan (IUP/SIPB) dan seluruh aktivitas distribusi dilakukan tanpa dokumen badan hukum alat berat pengerukan tanah dan angkutan secara resmi.

Lebih aneh lagi, Sekretaris Desa Sukaramai, Abdul Gofur yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi berani mengklaim bahwa “izin PT SJM berlaku untuk umum.” 

Pernyataan yang tidak hanya sesat, tapi juga potensial menyesatkan hukum.

Jika aparat penegak hukum serius, kasus ini dapat dijerat melalui pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Penambangan tanpa izin, Pasal 161: Penyalahgunaan izin atau memberi peluang penambangan kepada pihak lain, dan UU Tindak Pidana Korupsi, bila ditemukan konflik kepentingan pejabat Desa dalam pengelolaan hasil tambang.

Publik Bertanya : Kenapa Kapolres Diam?

Jika penegakan hukum menunggu warga datang bersama saksi dengan map plastik berisi bukti, maka tambang ilegal akan terus berjalan dengan nyaman di wilayah hukum Polres Kampar - Polda Riau.

Sikap Kapolres Kampar hari ini menyisakan pertanyaan serius:

Apakah penegakan hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ketika berhadapan dengan koperasi, perusahaan tambang, dan jaringan migas?. 

Dorongan Publik: Ini Bukan hanya Masalah Izin, namun juga Masalah Integritas

Media, masyarakat, dan aktivis lingkungan mulai menyerukan agar Polda Riau dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Pasalnya, jika pembiaran terus berlanjut, bukan hanya sumber daya alam yang terkuras, tapi wibawa hukum dan kepercayaan publik akan makin hancur dimana potensi penggelapan pajak yang merugikan keuangan Negara serta dugaan praktik tipikor merajalela.

Kapolres Kampar bisa memilih: tetap menunggu laporan formal dari warga yang tak punya akses dan nyali melawan jaringan besar, atau mulai bertindak berdasarkan informasi awal, sebagaimana mandat KUHAP dan hati nurani aparat penegak hukum.

Karena kalau bukan polisi yang bertindak, maka siapa?

Berlakukah hukum di Kabupaten Kampar terhadap aktivitas terduga pelaku tambang dan pengkomersilan hasil pertambangan minerba ilegal ? 

Bersambung..... !! 

( Tim jurnalis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...