SABTANEWS COM - TEMBILAHAN - Polemik antara masyarakat Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dan PT Indogreen Jaya Abadi (IJA) kembali mencuat. Masyarakat menuding perusahaan melibatkan internalnya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas nama masyarakat, namun dengan tujuan memenangkan perkara sendiri. Dalam forum terbuka yang digelar di lantai V Kantor Bupati Indragiri Hilir, terungkap bahwa PT IJA telah dinyatakan menang dalam perkara gugatan terkait serangan hama kumbang di lahan masyarakat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, sebagaimana tertuang dalam amar putusan nomor 4/Pdt.G/2019/PN Tbh. Dalam putusan itu disebutkan bahwa hama kumbang yang merusak kebun warga tidak berasal dari perkebunan milik perusahaan. Namun yang mengejutkan, saat daftar nama penggugat ditampilkan di layar, masyarakat yang hadir langsung bereaksi keras. Mereka menyatakan tidak mengenali n...
SABTANEWS COM - PELALAWAN - Kegiatan penambangan Galian C ilegal di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, semakin membuat warga resah. Penambangan pasir dan tanah urug tanpa izin resmi ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diduga kebal terhadap penegakan hukum.
Dari pantauan di lokasi, tampak sejumlah alat berat beroperasi, mengeruk pasir dan tanah yang kemudian diangkut menggunakan truk-truk besar. Warga sekitar mengeluhkan aktivitas tersebut karena selain merusak lingkungan, jalan-jalan desa pun mengalami kerusakan akibat lalu lalang kendaraan berat.
“Hingga saat ini belum pernah kami melihat ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Padahal aktivitas ini jelas-jelas ilegal,” ungkap seorang warga yang enggan namanya disebutkan.
Diduga Langgar UU Nomor 3 Tahun 2020
Aktivitas penambangan ini secara nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”
Selain itu, dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.”
Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat Desa Pangkalan Panduk berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menindak aktivitas ilegal tersebut.
“Kami ingin jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau memang salah, merusak lingkungan dan merugikan warga, ya harus ditindak tegas,” ujar seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau maupun kepolisian terkait aktivitas penambangan ilegal ini. (Red)
Komentar
Posting Komentar