Dua Bulan DPO, Keluarga Korban Tuntut Polres Rohul Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Anak di Bawah Umur

- Juni 14, 2025
advertise here

SABTANEWS COM - ROHUL - Tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kasus penganiayaan berat kembali terjadi pada salah seorang anak di bawah umur. Kejadian yang terjadi sekitar 5 (lima) bulan yang lalu, sekitar Januari 2025. Korban sendiri diketahui bernama Rifky Habib Nofriady, yang berdomisili di Jalan Setiabudi, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu. 

Kronologi diawali saat korban dituduh mencuri ayam seorang warga dengan locus RT/RW 021/008, Jl. Setiabudi, Gg. Kencana, Desa Ujung Batu Timur, oleh tiga orang pria bernama Dian Saputra alias Putra dan Pendi,serta Rio diinformasikan masih warga sekitar. Kedua pelaku tersebut tanpa banyak bicara langsung menghajar korban, hingga korban mengalami luka dan pendarahan di wajah serta bagian tubuh lainnya.

Keluarga korban, Hadi Susanto pun langsung melaporkan kejadian tersebut di SatReskrim Polres Rohul, dengan membawa bukti hasil visum dari RS. Awal Bros, diketahui korban Rifky pun sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit tersebut. Hadi Susanto mewakili keluarga korban menuntut perlakuan adil terhadap Rifky, karena tuduhan yang tak disertai yang cukup serta tindakan main hakim sendiri yang berujung penganiayaan berat.

Kepada media, Jumat (13/6), Hadi Susanto masih menunggu respon cepat dari personil SatReskrim Polres untuk segera menangkap kedua orang pelaku tersebut. "Sudah lima bulan kalau ditarik dari proses kejadian, dua orang pelaku tersebut masih belum dapat di tangkap oleh Polres," ucap Hadi. Dirinya menambahkan, status daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh Polres Rohul, menunjukkan kasus ini harus menjadi atensi bagi kepolisian.

Bagi keluarga Rifky sendiri, Hadi menyebutkan bahwa  peristiwa yang terjadi jelas mencoreng rasa keadilan bagi korban. "Bagaimana mungkin, dari STPL yang terbit 26 Januari, sampai SP2HP yang terbit Februari dan April sama sekali tidak menunjukan perkembangan dari proses kasus yang menimpa anak kami," ujar nya.

"Penetapan DPO sendiri baru dilakukan saat SP2HP April kemarin, artinya saya menanyakan kinerja Polres Rohul selama lebih kurang tiga bulan terakhir sebelum penetapan DPO," sahut Hadi dengan nada kecewa. Dirinya mendeskripsikan, bagaimana dua orang pelaku dapat tenang di luaran sana sementara korban Rifky harus mengalami trauma yang cukup parah pasca penganiayaan berat yang dideritanya.

Untuk mendapatkan penjelasan, media berinisiatif meminta keterangan dari Kasat Reskrim, AKP Rejoice Manalu STrK SIK. Namun beliau belum bersedia membalas konfirmasi yang dilakukan via saluran seluler maupun pesan singkat WhatsApp.
Advertisement advertise here