PEKANBARU, SABTANEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Riau. Dalam operasi terbaru yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), petugas berhasil menggagalkan peredaran 17,37 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional. Tak hanya mengamankan empat orang kurir, polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang narapidana yang mengendalikan sebagian operasi dari balik jeruji penjara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen mengenai rencana penyelundupan narkotika melalui pelabuhan tikus di wilayah pesisir Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Tim Ditresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
“Berawal dari informasi tersebut, kami langsung membentuk tim dan melakukan pemantauan di beberapa titik rawan penyelundupan,” ungkap Kombes Putu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau pada Jumat (16/5/2025).
Hasil dari penyelidikan tersebut membawa petugas ke Jalan Buatan – Siak Sengkemang, Kabupaten Siak. Pada Senin dini hari (12/5/2025), polisi menghentikan sebuah mobil Honda Brio putih yang dikendarai dua pria berinisial I dan EIA. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua buah tas ransel berisi masing-masing sembilan bungkus besar narkotika jenis sabu. Seluruh paket sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna kuning, sebuah metode yang umum digunakan oleh jaringan narkoba internasional untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kamar kos di kawasan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dari keterangan I, terungkap bahwa barang tersebut berasal dari seorang bandar berinisial AZ yang saat ini berada di Malaysia. AZ, melalui aplikasi komunikasi, memberikan instruksi kepada I agar 10 bungkus sabu diserahkan kepada dua orang kurir penjemput dari Jakarta.
Berbekal informasi tersebut, petugas menyusun strategi penangkapan. Pada Selasa pagi (13/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang pria berinisial AK dan DTF datang ke lokasi penyerahan yang telah disepakati sebelumnya, yaitu di area parkir Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung disergap oleh tim yang telah bersiaga.
Hasil interogasi terhadap AK dan DTF semakin membuka tabir jaringan ini. Keduanya mengaku bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial N, yang belakangan diketahui merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau. N disebut sebagai pengendali pengiriman sabu dari Malaysia ke beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta dan Pekanbaru.
Polda Riau langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas dan berhasil mengamankan N untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini membuktikan bahwa jaringan narkoba kini semakin kompleks, dengan pola kendali yang bisa dilakukan dari dalam penjara menggunakan teknologi komunikasi.
“Kami sangat prihatin, karena ini bukan kali pertama narapidana terbukti masih mengendalikan jaringan narkoba dari balik penjara. Ini menjadi tantangan serius bagi kami dan pihak pemasyarakatan,” ujar Kombes Putu.
Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Mapolda Riau dan sedang menjalani proses hukum. Barang bukti berupa 18 kilogram sabu disita dan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di negeri ini,” tegas Kombes Putu menutup konferensi pers.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. (*)
