Langsung ke konten utama

Bantah Isu Yang Beredar, Warno Leo; Proses Saya Jalankan, Tetap Objektif dan Isu Kejadian Tidak Benar

SABTANEWS COM - ROHUL -  Meluruskan isu, memberikan klarifikasi resmi, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu (Disdik Rohul) bersama seorang ASN atas nama Warno Leo, terkait adanya beberapa narasi-narasi yang dimuat di rilis dibeberapa pemberitaan media online, terutama di riwayat mutasi Warno Leo serta isu dugaan pelanggaran disiplin yang dipublikasi di beberapa media online bahkan diposting di salah satu akun tiktok. Bahkan dinilai, narasi-narasi yang dimuat dibeberapa berita media online tersebut, menyesatkan dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya, Minggu 07 Desember 2025. Dugaan yang Beredar Sejak 2024 Isu dugaan perselingkuhan salah satu ASN atas nama Warno Leo pertama kali mencuat melalui pernyataan seseorang yang bernama Ratna Wilis (istri sah Warno Leo) dan Ratna Wilis menyebut telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas pendidikan  Rokan Hulu pada bulan September 2024, lalu Ratna Wilis mengatakan bahwa laporan tersebut belum ditindaklanjuti ...

Wakajati Riau Pimpin Pengajuan Restorative Justice, Kasus Ancaman Kekerasan Diselesaikan Secara Damai


Wakajati Riau, Rini Hartatie, SH., MH., memimpin langsung pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara ancaman kekerasan yang melibatkan tersangka Muhammad Guswandy alias Wawan. Proses ini diajukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., dan dihadiri jajaran terkait pada Jumat (16/5).

PEKANBARU, SAVTANEWS.COM — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, SH., MH., memimpin langsung pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara ancaman kekerasan yang melibatkan tersangka Muhammad Guswandy alias Wawan. Proses ini diajukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., dan dihadiri jajaran terkait pada Jumat (16/5).

Perkara bermula pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tersangka mendatangi warung depot air milik ayah tirinya, Jamaan Satria. Saat itu, warung dijaga oleh Irfan Saputra. Setelah beberapa menit menunggu tanpa dilayani, Wawan terpancing emosi.

Adu mulut terjadi saat pintu dibuka, dan meski Jamaan mencoba menenangkan, Wawan justru merasa dibela oleh ayah tirinya. Dalam kemarahan, ia mengambil pisau dapur dan mengarahkan senjata tersebut ke arah Jamaan dari jarak sekitar dua meter. Akibat aksinya, Wawan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Melihat konteks hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban, serta adanya respons positif dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Bengkalis mengupayakan proses keadilan restoratif. Mediasi dilakukan secara daring oleh jaksa fasilitator, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Setelah menelaah seluruh aspek hukum dan memenuhi syarat formil dan materiil, JAM Pidum akhirnya menyetujui permohonan RJ. Keputusan ini juga didasari adanya perdamaian antara pihak terlibat.

Sebagai tindak lanjut, JAM Pidum memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), mengakhiri proses hukum secara damai tanpa perlu berlanjut ke pengadilan.

Keputusan ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan keadilan restoratif sebagai jalan tengah penyelesaian perkara yang mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan harmonisasi sosial, khususnya dalam perkara yang melibatkan hubungan personal dan konflik non-struktural.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...