Wakajati Riau, Rini Hartatie, SH., MH., memimpin langsung pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara ancaman kekerasan yang melibatkan tersangka Muhammad Guswandy alias Wawan. Proses ini diajukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., dan dihadiri jajaran terkait pada Jumat (16/5).
PEKANBARU, SAVTANEWS.COM — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, SH., MH., memimpin langsung pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara ancaman kekerasan yang melibatkan tersangka Muhammad Guswandy alias Wawan. Proses ini diajukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., dan dihadiri jajaran terkait pada Jumat (16/5).
Perkara bermula pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tersangka mendatangi warung depot air milik ayah tirinya, Jamaan Satria. Saat itu, warung dijaga oleh Irfan Saputra. Setelah beberapa menit menunggu tanpa dilayani, Wawan terpancing emosi.
Adu mulut terjadi saat pintu dibuka, dan meski Jamaan mencoba menenangkan, Wawan justru merasa dibela oleh ayah tirinya. Dalam kemarahan, ia mengambil pisau dapur dan mengarahkan senjata tersebut ke arah Jamaan dari jarak sekitar dua meter. Akibat aksinya, Wawan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Melihat konteks hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban, serta adanya respons positif dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Bengkalis mengupayakan proses keadilan restoratif. Mediasi dilakukan secara daring oleh jaksa fasilitator, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Setelah menelaah seluruh aspek hukum dan memenuhi syarat formil dan materiil, JAM Pidum akhirnya menyetujui permohonan RJ. Keputusan ini juga didasari adanya perdamaian antara pihak terlibat.
Sebagai tindak lanjut, JAM Pidum memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), mengakhiri proses hukum secara damai tanpa perlu berlanjut ke pengadilan.
Keputusan ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan keadilan restoratif sebagai jalan tengah penyelesaian perkara yang mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan harmonisasi sosial, khususnya dalam perkara yang melibatkan hubungan personal dan konflik non-struktural.***
