BINJAI, SABTANEWA.COM – Upaya penanganan korban bencana alam banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh terus digencarkan, terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah yang terisolasi akibat rusaknya akses darat. Dalam semangat solidaritas dan kecepatan tanggap, Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 11/Wira Bhuana Yudha (WBY) bersama RSU Mahkota Bidadari dilaporkan turut serta dalam penyaluran bantuan logistik dan medis melalui jalur laut. Bantuan Via Kapal Cepat Menuju Lokasi Terdampak Pengiriman bantuan logistik melalui jalur laut menjadi pilihan strategis untuk memastikan bantuan dapat tiba dengan cepat di titik-titik yang sangat membutuhkan, seperti wilayah Kota Langsa dll. Batalyon Arhanud 11/WBY, sebagai bagian dari kekuatan TNI yang beroperasi di wilayah Sumatera, memberikan dukungan penuh dalam aspek pengamanan dan pendistribusian. Keterlibatan Yonarhanud 11/WBY menunjukkan kesiapan TNI Angkatan Darat dalam operasi bantuan kemanusiaan (OMSP) di luar tugas utamanya menja...
DPD LSM Penjara Riau Desak Kapolri Usut Tuntas, Mafia BBM Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar
SABTANEWS COM - ROHIL - Ketua DPD LSM Penjara Riau, Asep Susanto, SH, Melalui Hasil investigasi wartawan media online di lokasi Gudang BBM ilegal kepunyaan Sayafrianto alias Anto Khalifah & Boy serta saudara Supri yang kami laporkan informasi Hasil investigasi wartawan Irwan Efendi Hasibuan kembali menegaskan bahwa penegakan hukum di Riau terkait kasus BBM oplosan dan ilegal sudah masuk kategori darurat nasional. Ia mendesak Kapolri agar segera memeriksa seluruh jajaran Polda dan Polres di Riau, yang dinilai lamban dan terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini.
“Kapolri harus bertindak cepat. Polda dan Polres se-Riau harus diperiksa. Jangan biarkan mafia BBM beroperasi bebas, sementara rakyat menderita dan negara dirugikan,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep mengingatkan bahwa perbuatan mafia BBM oplosan dan pelaku jual beli ilegal bisa dijerat dengan ancaman hukuman berat berdasarkan undang-undang.
“Untuk para mafia BBM ini, bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 23A. Pasal itu menyatakan bahwa pelaku penimbunan dan jual beli BBM ilegal bisa dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan para pelaku tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial, tetapi juga merupakan kejahatan serius terhadap negara dan sektor energi nasional.
Asep juga menambahkan, jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, LSM Penjara siap menggerakkan aksi besar-besaran, termasuk aksi ke Mabes Polri dan lembaga negara lainnya.
Bersambung....
(Irwan Efendi Hasibuan)
Komentar
Posting Komentar