Langsung ke konten utama

Sinergi Bantuan Penanggulangan Bencana: Batalyon Arhanud 11/WBY dan RSU Mahkota Bidadari Kirim Logistik Via Laut ke Aceh

BINJAI, SABTANEWA.COM – Upaya penanganan korban bencana alam banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh terus digencarkan, terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah yang terisolasi akibat rusaknya akses darat. Dalam semangat solidaritas dan kecepatan tanggap, Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 11/Wira Bhuana Yudha (WBY) bersama RSU Mahkota Bidadari dilaporkan turut serta dalam penyaluran bantuan logistik dan medis melalui jalur laut. Bantuan Via Kapal Cepat Menuju Lokasi Terdampak Pengiriman bantuan logistik melalui jalur laut menjadi pilihan strategis untuk memastikan bantuan dapat tiba dengan cepat di titik-titik yang sangat membutuhkan, seperti wilayah Kota Langsa dll.  Batalyon Arhanud 11/WBY, sebagai bagian dari kekuatan TNI yang beroperasi di wilayah Sumatera, memberikan dukungan penuh dalam aspek pengamanan dan pendistribusian. Keterlibatan Yonarhanud 11/WBY menunjukkan kesiapan TNI Angkatan Darat dalam operasi bantuan kemanusiaan (OMSP) di luar tugas utamanya menja...

DPD LSM Penjara Riau Desak Kapolri Usut Tuntas, Mafia BBM Bisa Dijerat 6 Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

SABTANEWS COM - ROHIL - Ketua DPD LSM Penjara Riau, Asep Susanto, SH, Melalui Hasil investigasi wartawan media online  di lokasi Gudang BBM ilegal kepunyaan Sayafrianto alias Anto Khalifah & Boy serta saudara Supri yang kami laporkan informasi Hasil investigasi wartawan Irwan Efendi Hasibuan  kembali menegaskan bahwa penegakan hukum di Riau terkait kasus BBM oplosan dan ilegal sudah masuk kategori darurat nasional. Ia mendesak Kapolri agar segera memeriksa seluruh jajaran Polda dan Polres di Riau, yang dinilai lamban dan terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini.

“Kapolri harus bertindak cepat. Polda dan Polres se-Riau harus diperiksa. Jangan biarkan mafia BBM beroperasi bebas, sementara rakyat menderita dan negara dirugikan,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep mengingatkan bahwa perbuatan mafia BBM oplosan dan pelaku jual beli ilegal bisa dijerat dengan ancaman hukuman berat berdasarkan undang-undang.

“Untuk para mafia BBM ini, bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 23A. Pasal itu menyatakan bahwa pelaku penimbunan dan jual beli BBM ilegal bisa dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan para pelaku tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial, tetapi juga merupakan kejahatan serius terhadap negara dan sektor energi nasional.

Asep juga menambahkan, jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, LSM Penjara siap menggerakkan aksi besar-besaran, termasuk aksi ke Mabes Polri dan lembaga negara lainnya. 

Bersambung....

(Irwan Efendi Hasibuan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...