Hakim Tolak Permohonan Penundaan Sidang Praperadilan Polda Sulteng, Sidang Dilanjutkan 21 Mei


PALU, SABTANEWS.COM – Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penetapan tersangka Hendly Mangkali dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon (Polda Sulteng).  

Hakim tunggal Praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan karena Polda Sulteng tidak hadir meskipun telah mengajukan permohonan penundaan hingga Kamis (23/5).  

"Termohon (Polda Sulteng) tidak hadir hari ini. Dari surat yang masuk, mereka memohon sidang ditunda hingga Kamis (23/5) dengan alasan masih berada di luar kota," ujar Imanuel di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, Jumat (16/5).  

Namun, permohonan penundaan tersebut tidak dikabulkan karena proses praperadilan harus diselesaikan dalam waktu 7 hari. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (21/5) mendatang.  

"Sidang akan dilanjutkan Rabu (21/5). Jika tidak ada halangan, putusan akan dibacakan paling lambat Rabu (28/5) sebelum masa libur," tegas Imanuel.  

Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat daerah. Kasus ini menuai perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan kebebasan pers dan penerapan UU ITE.  

Sidang lanjutan pada 21 Mei nanti diharapkan dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari Polda Sulteng sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.

Komentar

POPULER

DPRD Dumai Gelar Rapat RDP Bersama Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Terkait Kecelakaan Kerja

234 SC Kampar Gelar Kopdar, Bahas Keanggotaan hingga Agenda Touring Wisata Alam

Rapat Internal, DPC GRIB JAYA Pekanbaru dan Perayaan Ultah ke 15 Dihadiri Ketua DPD Riau

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Aksi Massa Kedua di Panipahan, Warga Geram Dugaan Peredaran Narkoba Kian Merajalela

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Alexander Sitorus Unggul 35 Suara, Ucapkan Terima Kasih kepada Panitia Pelaksana dan Masyarakat RW 04

DPD-SPI Toba Gelar Rapat Program Kerja Tahun 2026

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe