Kades Tumari Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Guru Honorer, Sorotan Tajam Mengarah ke Faahakhododo Ndruru

SABTANEWS COM - NIAS SELATAN - Faahakhododo Ndruru yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa ia merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik (TENDIK) atau guru honorer di SMP Negeri 02 Ulunoyo. Yang bersangkutan juga disebut masih menerima tunjangan daerah terpencil (DACIL), meski telah resmi menjabat sebagai kepala desa.

Beberapa hasil tim Investigasi Media Online mengungkap bahwa Faahakhododo Ndruru hingga kini masih aktif mengajar di sekolah tersebut. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang merangkap jabatan lain, baik struktural maupun fungsional dalam pemerintahan.

“Seharusnya yang bersangkutan fokus pada pelayanan masyarakat sebagai Kades. Apalagi sudah jelas disebutkan dalam undang-undang, Kepala Desa tidak boleh merangkap jabatan. Jika ditemukan melanggar, maka salah satu jabatannya harus dilepaskan,” tegas salah satu anggota tim investigasi media online.

Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan. Selain itu, penerimaan tunjangan DACIL oleh seseorang yang tidak lagi mengajar secara penuh juga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Pemerintah kabupaten pun disorot karena dinilai lamban merespons kasus ini. “Sangat disayangkan jika Pemkab terkesan membiarkan hal ini. Mestinya ada langkah tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Pendidikan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tambah perwakilan tim media tersebut.

Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Ulunoyo, Tehenasokhi Ndruru, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Faahakhododo Ndruru masih terdaftar sebagai tenaga pendidik. Ia juga mengonfirmasi bahwa Faahakhododo Ndruru merupakan penerima tunjangan daerah terpencil. “Benar, atas nama Faahakhododo Ndruru masih merupakan tenaga pendidik di sekolah ini. Ia juga penerima DACIL,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan integritas dalam aparatur desa. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang guna menegakkan aturan dan menjamin tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih dan profesional di Kabupaten Nias Selatan. (Tim)

Komentar

POPULER

Polsek Bukit Raya Gelar Patroli Asmara Subuh, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air

Sutan Nasomal Presiden Ormas KOMPII Dan Partai POM Ajak Semua Kalangan Bergabung.

Kajati Riau Hadiri Buka Puasa Bersama Lembaga Adat Melayu Riau

Polsek Rokan IV Koto Tangkap Pengedar Sabu di Pondok Kebun Sawit

ASN RS Dinas Lingkungan Hidup Minta Uang BN Dengan janji dapat memasukkan jadi Honorer di Kabupaten Dairi

APBD Runtuh, Pendidikan Dikorbankan: Alarm Keras Kegagalan Kepemimpinan

Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Pil Extasi Merk Youtobe

Audiensi IKBR dengan Kejati Riau: Sinergi dalam Penegakan Hukum dan Penyuluhan Hukum

Ketua DPD KNPI Riau: Kapolda Irjen Herry Heryawan Dapat Sertifikat Penghargaan Dari Ketua KNPI Riau: Usut Tuntas Kematian Seekor Gajah