MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...
Kades Tumari Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Guru Honorer, Sorotan Tajam Mengarah ke Faahakhododo Ndruru
SABTANEWS COM - NIAS SELATAN - Faahakhododo Ndruru yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa ia merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik (TENDIK) atau guru honorer di SMP Negeri 02 Ulunoyo. Yang bersangkutan juga disebut masih menerima tunjangan daerah terpencil (DACIL), meski telah resmi menjabat sebagai kepala desa.
Beberapa hasil tim Investigasi Media Online mengungkap bahwa Faahakhododo Ndruru hingga kini masih aktif mengajar di sekolah tersebut. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang merangkap jabatan lain, baik struktural maupun fungsional dalam pemerintahan.
“Seharusnya yang bersangkutan fokus pada pelayanan masyarakat sebagai Kades. Apalagi sudah jelas disebutkan dalam undang-undang, Kepala Desa tidak boleh merangkap jabatan. Jika ditemukan melanggar, maka salah satu jabatannya harus dilepaskan,” tegas salah satu anggota tim investigasi media online.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan. Selain itu, penerimaan tunjangan DACIL oleh seseorang yang tidak lagi mengajar secara penuh juga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemerintah kabupaten pun disorot karena dinilai lamban merespons kasus ini. “Sangat disayangkan jika Pemkab terkesan membiarkan hal ini. Mestinya ada langkah tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Pendidikan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tambah perwakilan tim media tersebut.
Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Ulunoyo, Tehenasokhi Ndruru, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Faahakhododo Ndruru masih terdaftar sebagai tenaga pendidik. Ia juga mengonfirmasi bahwa Faahakhododo Ndruru merupakan penerima tunjangan daerah terpencil. “Benar, atas nama Faahakhododo Ndruru masih merupakan tenaga pendidik di sekolah ini. Ia juga penerima DACIL,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan integritas dalam aparatur desa. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang guna menegakkan aturan dan menjamin tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih dan profesional di Kabupaten Nias Selatan. (Tim)
Komentar
Posting Komentar