* PEKANBARU, SABTANEWS.COM — Polresta Pekanbaru bersama Ditbinmas Polda Riau melaksanakan kegiatan Minggu Kasih di Aula Mapolsek Pekanbaru Kota, Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri perwakilan kepolisian, perangkat RT/RW, serta warga Kecamatan Pekanbaru Kota dengan total peserta mencapai 25 orang. Minggu Kasih menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, termasuk persoalan biaya Poskamling hingga kekhawatiran terkait aksi begal yang sempat terjadi di kawasan Gatot Subroto. Warga berharap adanya perbaikan sistem keamanan lingkungan dan peningkatan edukasi kepada masyarakat. Menanggapi hal tersebut, AKBP Efri Yanuri, S.H., M.Si. menegaskan bahwa Polri berkomitmen membuka ruang komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. “Menjaga keamanan bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Kami hadir untuk mendengarkan masukan agar pelayanan dan pengamanan semakin maksimal,” ujarnya. Kegiatan berlangsung secara dialogis dan...
Kades Tumari Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Guru Honorer, Sorotan Tajam Mengarah ke Faahakhododo Ndruru
SABTANEWS COM - NIAS SELATAN - Faahakhododo Ndruru yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa ia merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik (TENDIK) atau guru honorer di SMP Negeri 02 Ulunoyo. Yang bersangkutan juga disebut masih menerima tunjangan daerah terpencil (DACIL), meski telah resmi menjabat sebagai kepala desa.
Beberapa hasil tim Investigasi Media Online mengungkap bahwa Faahakhododo Ndruru hingga kini masih aktif mengajar di sekolah tersebut. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang merangkap jabatan lain, baik struktural maupun fungsional dalam pemerintahan.
“Seharusnya yang bersangkutan fokus pada pelayanan masyarakat sebagai Kades. Apalagi sudah jelas disebutkan dalam undang-undang, Kepala Desa tidak boleh merangkap jabatan. Jika ditemukan melanggar, maka salah satu jabatannya harus dilepaskan,” tegas salah satu anggota tim investigasi media online.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran hukum dan konflik kepentingan. Selain itu, penerimaan tunjangan DACIL oleh seseorang yang tidak lagi mengajar secara penuh juga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemerintah kabupaten pun disorot karena dinilai lamban merespons kasus ini. “Sangat disayangkan jika Pemkab terkesan membiarkan hal ini. Mestinya ada langkah tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas Pendidikan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tambah perwakilan tim media tersebut.
Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Ulunoyo, Tehenasokhi Ndruru, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Faahakhododo Ndruru masih terdaftar sebagai tenaga pendidik. Ia juga mengonfirmasi bahwa Faahakhododo Ndruru merupakan penerima tunjangan daerah terpencil. “Benar, atas nama Faahakhododo Ndruru masih merupakan tenaga pendidik di sekolah ini. Ia juga penerima DACIL,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan integritas dalam aparatur desa. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang guna menegakkan aturan dan menjamin tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih dan profesional di Kabupaten Nias Selatan. (Tim)
Komentar
Posting Komentar