SABTANEWS COM - ROHUL - Penyelenggaraan retribusi tarif jasa parkir di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) selama ini kerap menuai sorotan. Tak adanya kesepakatan antara Dinas Perhubungan (Dishub), sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah (Pemda), dengan penyedia jasa (vendor) di beberapa tempat menjadi alasan utamanya. Di Kecamatan Ujung Batu sendri misalnya, dengan indeks frekuensi kendaraan yang cukup tinggi, masalah retribusi di beberapa layanan tempat parkir memiliki selisih yang sangat besar dengan setoran yang diberikan terhadap kas daerah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tentu seluruh sistem penyelenggaraan jasa parkir sudah diatur, termasuk dengan layanan tempat, besaran tarif, maupun sistem perkalian nya. Namun menurut informasi di lapangan, realisasi ini berbanding terbalik dengan sistem tarif yang diberlakukan oleh vendor penyedia di Ujung Batu.
Penelusuran media di lapangan terhadap beberapa sumber informasi internal, senin (19/5), menyebutkan bahwa penerapan retribusi parkir, terutama di tepi jalan umum di sepanjang rumah toko (ruko) Ujung Batu, dikenakan dengan tarif yang tak wajar. "Di lapangan, vendor melakukan sistem tarif berlangganan untuk setiap ruko yang ada di Ujung Batu," ujar sumber internal yang minta dirahasiakan identitas nya.
Lebih lanjut, beliau juga mengatakan, retribusi parkir di Ujung Batu sendiri, informasi realisasi retribusi setiap bulan berkisar antara 54 juta - 65 juta. "Realisasi angka nya per bulan bervariasi besar bang, tidak selalu sama, namun berada kisaran angka 54 juta - 65 juta, sementara setoran ke dishub setahu saya hanya sekitar 26 juta sekian," tambah nya lagi.
Tak hanya itu, indikasi beberapa aparatur sipil negara (ASN) menerima "upeti" dari retribusi jasa parkir setiap bulan pun kerap muncul ke permukaan. "Saya tak sebut nama bang, namun dugaan oknum dari kantor camat setempat sampai beberapa orang lainnya menerima setoran dari vendor penyedia jasa layanan parkir di Ujung Batu," ucap nya lagi.
Kalau benar informasi dugaan di atas, Dinas perhubungan harus melakukan pemetaan ulang terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rohul. Kalau diambil sampel rata - rata minimum retribusi jasa layanan parkir di Ujung Batu sekitar 54 juta/bulan nya, dan hanya sekitar 24 juta/bulan yang disetor kepada kas daerah (Kasda), artinya ada minimum rate 30 juta/bulan retribusi loss, dan jika di total ada sekitar 360 juta retribusi loss per tahun. Tentu ini bukan angka yang kecil untuk menambah pendapatan asli daerah Rokan Hulu.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Plt Kadishub Rohul, Minarli Ismail enggan memberikan keterangan terkait permasalahan retribusi tarif jasa layanan parkir di Ujung Batu. Harus ada solusi terhadap pemetaan potensi ulang retribusi parkir di Ujung Batu, mengingat frekuensi kendaraan yang sangat tinggi, serta komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dengan seluruh vendor penyedia jasa layanan parkir Ujung Batu. (Irwan Efendi hsb)
Advertisement
