Sorotan Tajam Galian C Tanah Urug di Pekanbaru Erlangga Minta APH dan DPRD Riau Serius Bersikap

- Mei 20, 2025
advertise here

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPAR), Erlangga, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan sejumlah titik galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Langkah tersebut, menurutnya, diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah serta dampak negatif yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi.

Dalam keterangan pers yang disampaikannya kepada sejumlah media, Erlangga menjelaskan bahwa laporan yang akan disampaikan mencakup berbagai titik galian tanah urug atau galian C yang diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. "Kami telah mengumpulkan data dan bukti-bukti kuat selama beberapa bulan terakhir. Termasuk dokumentasi berupa foto, video, dan kesaksian warga yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan liar ini," ujarnya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. “Kami menemukan banyak aktivitas pertambangan tanah urug yang merusak lingkungan. Sudah banyak keluhan dari warga, mulai dari jalan yang rusak parah, pencemaran air tanah dan sungai, kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin, hingga terjadinya longsor kecil yang mengancam keselamatan warga,” tegas Erlangga.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan wajib mematuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar. Dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK akan dikenakan sanksi pidana.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga pidana. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata," ujarnya.

Selain itu, Erlangga juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi galian C yang diduga ilegal tersebut. Menurutnya, pengawasan dari lembaga legislatif sangat penting untuk memastikan adanya transparansi dan tindakan konkret dari pihak terkait.

“Kami tidak ingin Pekanbaru menjadi kota yang rusak karena pembiaran aktivitas ilegal ini. DPRD harus menunjukkan kepeduliannya terhadap rakyat dan lingkungan,” tambahnya.

Aktivitas galian C di wilayah Riau, khususnya di Kota Pekanbaru, memang bukan hal baru. Selama beberapa tahun terakhir, berbagai elemen masyarakat telah menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Sayangnya, upaya penindakan terhadap pelaku usaha pertambangan ilegal kerap dinilai lemah dan tidak berkelanjutan.

Dengan laporan resmi yang akan diajukan oleh GEMPAR ke Polda Riau, diharapkan menjadi titik awal untuk perbaikan tata kelola pertambangan di daerah tersebut. Erlangga berharap, sinergi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, serta lembaga legislatif dapat terjalin dengan baik demi menyelamatkan lingkungan dan keselamatan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Provinsi Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. Namun, masyarakat berharap, respons cepat dan tegas segera diberikan agar keberadaan galian C ilegal tidak terus-menerus menjadi bom waktu bagi masyarakat Pekanbaru.**

Advertisement advertise here