Langsung ke konten utama

Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru

MAGE'ABUME , SABTANEWS.COM — Dalam balutan udara dingin dan sunyi khas pegunungan Papua, semangat pengabdian tidak pernah padam. Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Pintu Jawa kembali menorehkan kisah kemanusiaan yang heroik dan menyentuh hati. Di tengah medan berat dan akses terbatas, mereka membawa terang harapan melalui pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pedalaman. (4 Juli 2025). Dipimpin langsung oleh Danpos Pintu Jawa, Letda Inf Risal, kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Wombru, Distrik Mage’abume, dan dihadiri oleh warga dari berbagai kampung sekitar. Dua pasien menjadi potret nyata kebutuhan dan harapan masyarakat akan layanan kesehatan: Etinus, warga Kampung Wombru yang mengeluhkan sakit kepala menahun, serta Mama Yesina, seorang ibu dari Kampung Kembru yang datang dari jauh demi mendapatkan perawatan. Dalam suasana yang hangat meski dikelilingi rimbun pegunungan, para prajurit bergerak cepat dan sigap, menjadikan honai warga sebagai tempat layanan keseha...

Sorotan Tajam Galian C Tanah Urug di Pekanbaru Erlangga Minta APH dan DPRD Riau Serius Bersikap

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  – Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPAR), Erlangga, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan sejumlah titik galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Langkah tersebut, menurutnya, diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah serta dampak negatif yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi.

Dalam keterangan pers yang disampaikannya kepada sejumlah media, Erlangga menjelaskan bahwa laporan yang akan disampaikan mencakup berbagai titik galian tanah urug atau galian C yang diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. "Kami telah mengumpulkan data dan bukti-bukti kuat selama beberapa bulan terakhir. Termasuk dokumentasi berupa foto, video, dan kesaksian warga yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan liar ini," ujarnya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. “Kami menemukan banyak aktivitas pertambangan tanah urug yang merusak lingkungan. Sudah banyak keluhan dari warga, mulai dari jalan yang rusak parah, pencemaran air tanah dan sungai, kecelakaan lalu lintas akibat jalan licin, hingga terjadinya longsor kecil yang mengancam keselamatan warga,” tegas Erlangga.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan wajib mematuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar. Dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK akan dikenakan sanksi pidana.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga pidana. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata," ujarnya.

Selain itu, Erlangga juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi galian C yang diduga ilegal tersebut. Menurutnya, pengawasan dari lembaga legislatif sangat penting untuk memastikan adanya transparansi dan tindakan konkret dari pihak terkait.

“Kami tidak ingin Pekanbaru menjadi kota yang rusak karena pembiaran aktivitas ilegal ini. DPRD harus menunjukkan kepeduliannya terhadap rakyat dan lingkungan,” tambahnya.

Aktivitas galian C di wilayah Riau, khususnya di Kota Pekanbaru, memang bukan hal baru. Selama beberapa tahun terakhir, berbagai elemen masyarakat telah menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Sayangnya, upaya penindakan terhadap pelaku usaha pertambangan ilegal kerap dinilai lemah dan tidak berkelanjutan.

Dengan laporan resmi yang akan diajukan oleh GEMPAR ke Polda Riau, diharapkan menjadi titik awal untuk perbaikan tata kelola pertambangan di daerah tersebut. Erlangga berharap, sinergi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, serta lembaga legislatif dapat terjalin dengan baik demi menyelamatkan lingkungan dan keselamatan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Provinsi Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. Namun, masyarakat berharap, respons cepat dan tegas segera diberikan agar keberadaan galian C ilegal tidak terus-menerus menjadi bom waktu bagi masyarakat Pekanbaru.**

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...