Langsung ke konten utama

Wahyu Sagala Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional

DAIRI, SABTANEWS.COM - Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala memimpin upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-42 Tahun 2025, Selasa (9/9/2025) di halaman kantor Bupati Dairi Wakil Bupati Dairi dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) RI, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, mengatakan HAORNAS merupakan sebuah momentum istimewa yang lahir dari semangat bangsa untuk menjadikan olahraga sebagai bagian dari jati diri dan perjuangan nasional. Sejak dicetuskan pada 9 September 1983, Hari Olahraga Nasional telah menjadi tonggak kebangkitan olahraga Indonesia.  “Dari waktu ke waktu, HAORNAS mengingatkan kita bahwa olahraga bukan hanya aktivitas jasmani, melainkan gerakan kebangsaan yang mempersatukan rakyat, membangun karakter, serta menumbuhkan daya juang bangsa,” Ujarnya  Dikat akannya, Tahun ini peringatan HAORNAS semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Delapan puluh tahun kemerdekaan me...

Lapor Pak Kapolda Riau!! Tangkap dan Tutup Gudang Minyak BBM Ilegal di Rokan Hilir Yang Diduga Milik Nuri dan Andi Saputra Manurung

SABTANEWS COM - ROKAN HILIR - Pada saat Tim investigasi beberapa media online turun dilapangan pada hari kamis, 15 Mei 2025, untuk melihat langsung adanya informasi dari masyarakat diduga adanya gudang minyak BBM ilegal milik Nuri yang diduga dibengkingi 'Andi Saputra Manurung' di Jalan Lintas Sumatera KM 66, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang sampai saat ini masih Beroperasi, serta Andi Saputra Manurung juga memiliki gudang di Km 9 Desa Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dengan temuan tersebut, tim investigasi  media online langsung rilis dan terbitkan beberpa pemberitaan di media online dan langsung mencoba konfirmasi kesalah satu yang diduga sebagai kepercayaan Gudang BBM Ilegal milik Nuri yang dibengkingi Andi Saputra Manurung ke pada 'Pardede' melalui panggilan WhatsApp dengan nomor kontak 081352x20xx, 17 Mei 2015. Langsung di responya dan mengatakan "gudang itu milik si Nuri" yang dikelola oleh Andi Saputra Manurung, ucapnya kepada salah satu awak media. Lalu Pardede meminta untuk berita yang telah terbitkan sebelumnya di beberapa media online untuk di takdown (Dihapus) Red.

Tidak hanya disitu saja, seorang Tim investigasi juga mencoba terus menggali informasi untuk mengungkapkan kebenaran. Ternyata menurut informasi salah satu narasumber yang tidak disebut namanya (red). "Selain Andi Saputra Manurung diduga bekingi Gudang BBM Ilegal Milik Nuri, Andi Saputra Manurung Juga memiliki Gudang BBM Ilegal di Km 9 Desa Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir," katanya kepada salah satu tim melalui Pasan WhatsApp.

Tidak menunggu lama beberapa Tim media Online mencoba konfirmasi dan menghubungi Andi Saputra Manurung (yang diduga Pemilik Gudang BBM Ilegal di di Km 9 Desa Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, serta bekingi Gudang BBM milik  Nuri di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir) melalui pesan WhatsApp miliknya dengan nomor kontak 0821xx57xx17 langsung mengatakan, "saya kasih no Abg sama humas saya ya" dan membernarkan bahwa "Pardede hanya mandur gudang," ungkap dan pintanya kepada seorang tim investigasi media online pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025.

Lanjut, tidak lama kemudian seorang tim investigasi media online mencoba kembali menghubungi Andi Saputra Manurung dihari yang sama melalui pesan whatssap langsung centang 1 alias nomor kontak tim investigasi Media Online tersebut telah di oleh Andi Saputra Manurung.

Beberapa Tim Investigasi Media Online meminta serta berharap kepada Bapak Kapolres Rokan Hilir, AKBP Imam Syahroni dan Bapak Kapolda Riau Irjen pol Hery Heryawan, untuk segera mungkin menindak tegas pemilik gudang BBM ilegal milik Nuri (diduga dibeking Andi Saputra Manurung) serta Gudang BBM Ilegal di Km 9 Desa Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir milik Andi Saputra Manurung, Rokan Hilir yang sampai saat ini masih beroperasi. 

Adapun hukum bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah sebagai berikut "setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan/BBM subsidi dapat di pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar." (Red)

Lanjut, Undang-Undang tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur lebih didalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011, yang menetapkan kuota BBM bersubsidi. 

Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

Untuk saat ini, ketika seorang tim melakukan konfirmasi kepada 'Pardede' (Mandor Gudang BBM Milik Andi Saputra Manurung) serta kepada  Andi Saputra Manurung yang diduga Bekingi Gudang BBM Ilegal Milik Nuri dan Gudang Miliknya, melalui Pesan WhatsApp masih belum ditanggapi dan Pesan WhatsApp ke Andi Saputra Manurung Centang/Ceklis 1 hingga berita ini di terbitkan pada 20 Mei 2025.

"Sekali lagi kami minta kepada Bapak Kapolres Kabupaten Rokan Hilir yang saat ini menjabat untuk segera perintahkan anggotanya menindaklanjuti kebenaran Gudang Milik Andi Saputra Manurung dan Gudang Milik Nuri yang diduga dibeking oleh Andi Saputra Manurung. Demi menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang BBM subsidi dan didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi." (Rls/Tim)


Bersambung.....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...