SABTANEWS COM - ROKAN HILIR - Pada saat Tim investigasi beberapa media online turun dilapangan pada hari kamis, 15 Mei 2025, untuk melihat langsung adanya informasi dari masyarakat diduga adanya gudang minyak BBM ilegal milik Nuri yang diduga dibengkingi 'Andi Saputra Manurung' di Jalan Lintas Sumatera KM 66, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang sampai saat ini masih Beroperasi, serta Andi Saputra Manurung juga memiliki gudang di Km 9 Desa Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Dengan temuan tersebut, tim investigasi media online langsung rilis dan terbitkan beberpa pemberitaan di media online dan langsung mencoba konfirmasi kesalah satu yang diduga sebagai kepercayaan Gudang BBM Ilegal milik Nuri yang dibengkingi Andi Saputra Manurung ke pada 'Pardede' melalui panggilan WhatsApp dengan nomor kontak 081352x20xx, 17 Mei 2015. Langsung di responya dan mengatakan "gudang itu milik si Nuri" yang dikelola oleh Andi Saputra Manurung, ucapnya kepada salah satu awak media. Lalu Pardede meminta untuk berita yang telah terbitkan sebelumnya di beberapa media online untuk di takdown (Dihapus) Red.
Tidak hanya disitu saja, seorang Tim investigasi juga mencoba terus menggali informasi untuk mengungkapkan kebenaran. Ternyata menurut informasi salah satu narasumber yang tidak disebut namanya (red). "Selain Andi Saputra Manurung diduga bekingi Gudang BBM Ilegal Milik Nuri, Andi Saputra Manurung Juga memiliki Gudang BBM Ilegal di Km 9 Desa Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir," katanya kepada salah satu tim melalui Pasan WhatsApp.
Tidak menunggu lama beberapa Tim media Online mencoba konfirmasi dan menghubungi Andi Saputra Manurung (yang diduga Pemilik Gudang BBM Ilegal di di Km 9 Desa Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, serta bekingi Gudang BBM milik Nuri di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir) melalui pesan WhatsApp miliknya dengan nomor kontak 0821xx57xx17 langsung mengatakan, "saya kasih no Abg sama humas saya ya" dan membernarkan bahwa "Pardede hanya mandur gudang," ungkap dan pintanya kepada seorang tim investigasi media online pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025.
Lanjut, tidak lama kemudian seorang tim investigasi media online mencoba kembali menghubungi Andi Saputra Manurung dihari yang sama melalui pesan whatssap langsung centang 1 alias nomor kontak tim investigasi Media Online tersebut telah di oleh Andi Saputra Manurung.
Beberapa Tim Investigasi Media Online meminta serta berharap kepada Bapak Kapolres Rokan Hilir, AKBP Imam Syahroni dan Bapak Kapolda Riau Irjen pol Hery Heryawan, untuk segera mungkin menindak tegas pemilik gudang BBM ilegal milik Nuri (diduga dibeking Andi Saputra Manurung) serta Gudang BBM Ilegal di Km 9 Desa Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir milik Andi Saputra Manurung, Rokan Hilir yang sampai saat ini masih beroperasi.
Adapun hukum bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah sebagai berikut "setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan/BBM subsidi dapat di pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar." (Red)
Lanjut, Undang-Undang tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur lebih didalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011, yang menetapkan kuota BBM bersubsidi.
Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk saat ini, ketika seorang tim melakukan konfirmasi kepada 'Pardede' (Mandor Gudang BBM Milik Andi Saputra Manurung) serta kepada Andi Saputra Manurung yang diduga Bekingi Gudang BBM Ilegal Milik Nuri dan Gudang Miliknya, melalui Pesan WhatsApp masih belum ditanggapi dan Pesan WhatsApp ke Andi Saputra Manurung Centang/Ceklis 1 hingga berita ini di terbitkan pada 20 Mei 2025.
"Sekali lagi kami minta kepada Bapak Kapolres Kabupaten Rokan Hilir yang saat ini menjabat untuk segera perintahkan anggotanya menindaklanjuti kebenaran Gudang Milik Andi Saputra Manurung dan Gudang Milik Nuri yang diduga dibeking oleh Andi Saputra Manurung. Demi menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang BBM subsidi dan didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi." (Rls/Tim)
Bersambung.....
Advertisement
