Langsung ke konten utama

Wahyu Sagala Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional

DAIRI, SABTANEWS.COM - Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala memimpin upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-42 Tahun 2025, Selasa (9/9/2025) di halaman kantor Bupati Dairi Wakil Bupati Dairi dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) RI, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, mengatakan HAORNAS merupakan sebuah momentum istimewa yang lahir dari semangat bangsa untuk menjadikan olahraga sebagai bagian dari jati diri dan perjuangan nasional. Sejak dicetuskan pada 9 September 1983, Hari Olahraga Nasional telah menjadi tonggak kebangkitan olahraga Indonesia.  “Dari waktu ke waktu, HAORNAS mengingatkan kita bahwa olahraga bukan hanya aktivitas jasmani, melainkan gerakan kebangsaan yang mempersatukan rakyat, membangun karakter, serta menumbuhkan daya juang bangsa,” Ujarnya  Dikat akannya, Tahun ini peringatan HAORNAS semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Delapan puluh tahun kemerdekaan me...

Pengecatan Rumah Rakyat DPRD Riau Diduga Abaikan K3 dan UU KIP, Ketum DPP LSM FORTARAN Berikan Kecaman Keras


PEKANBARU, SABTANEWS.COM  -- Proyek pengerjaan pengecatan rumah rakyat ( kantor DPRD Riau, red ) tahun 2025 terkesan diduga lepas pengawasan dari pihak DPRD Riau maupun konsultan pengawas. Pasalnya dari pantauan beberapa hari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Forum Masyarakat  Pemantau APBD dan APBN ( FORTARAN legalitas Nasional ), ucap  H Tamar Johan S,Sos , M,Si ( ketua umum) 


Hasil investigasi Tim DPP LSM sebagai evaluasi bagi kinerja ketua DPRD Riau dan jajarannya agar dengan langkah tegas untuk segera melakukan teguran keras bagi PPK, PPTK dan kontraktor  pelaksana. Adapun beberapa pelanggaran yang diduga disengaja berupa " Pihak kontraktor pelaksana melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. UU ini menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat dan tepat waktu, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengontrol jalannya pemerintahan dan mencegah korupsi.

Uraian unsur pelanggaran UU KIP yang diduga disengaja yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana berupaya pihak kontraktor pelaksana dengan sengaja memburamkan informasi kegiatan agar kegiatan tersebut tidak diketahui masyarakat luas. 

Pelanggaran kedua yang sifatnya disengaja oleh pihak kontraktor yaitu Perusahaan tidak tertib terhadap peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi administratif, denda, dan pidana, termasuk penutupan sementara atau permanen tempat kerja serta hukuman kurungan bagi pimpinan perusahaan, sesuai yang diatur dalam perundang-undangan seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya. Pelanggaran K3 juga dapat mengakibatkan ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kerugian akibat kecelakaan kerja. 

Jenis-jenis Sanksi

Sanksi Administratif:

" Teguran 

" Peringatan tertulis 

" Denda 

Penutupan sementara atau permanen tempat kerja 

" Pencabutan izin operasional 

Sanksi Pidana:

Bagi perusahaan atau pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan K3, sanksi pidana dapat berupa kurungan badan atau denda. 

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, misalnya, menyatakan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000 bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. 

Pelanggaran K3 yang sifatnya disengaja pihak kontraktor pelaksana yaitu pekerja tidak mengunakan safety berupa helem, sepatu kerja, Alat Pelindung Diri (APD) K3

APD adalah perlengkapan yang dirancang khusus untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko dan bahaya di tempat kerja. Beberapa contoh APD meliputi: 

" Pelindung kepala: Helm keselamatan (safety helmet)

" Pelindung mata dan muka: Kacamata pengaman (safety goggles/glasses) dan kedok las

" Pelindung telinga: Earplug atau earmuff

Pelindung pernapasan: Masker atau respirator

" Pelindung tangan: Sarung tangan kerja (safety gloves)

" Pelindung kaki: Sepatu safety (safety shoes)

" Pakaian pelindung: Rompi safety (safety vest) atau pakaian hazmat

Alat pelindung jatuh perorangan: Body harness dan fall arrest system.

H Tamar Johan menegaskan dalam waktu dekat ini, DPP LSM FORTARAN akan melayangkan surat resmi kepada ketua DPRD Riau ( Kaderismanto red Partai PDI P), bukti kuat hasil investigasi yang kita miliki sebagai acuan kita untuk meminta kepastian hukum terhadap menerapkan aturan perundang- undangan yang berlaku, sebab tidak ada yang kebal hukum terhadap pelanggar hukum, ucapnya.

Itu jelas sudah melanggar hukum, pada prinsifnya kontraktor pelaksana jelas dengan sengaja tidak mau memasang papan informasi kegiatan dan dengan sengaja tidak menyediakan alat kerja bagi pekerja yang dipekerjakan. Bahkan dugaan kita terfokus bagi ketua DPRD Riau yang dengan sengaja tidak mau tau untuk menertibkan pihak perusahaan dan memberikan sosialisasi yang benar terhadap perusahaan tersebut, ironisnya lagi konsultan pengawas dalam kegiatan pengecatan kantor DPRD Riau tidak berfungsi dalam melakukan kontrol terhadap pekerjaan tersebut, bagi kita tidak ada toleransi, harapan kita kedepannya kontraktor pelaksana agar segera di putuskan kontrak kerjanya dan menganti kontraktor lain yang, tegas H TamarJohan.

Sumber ketum DPP LSM FORTARAN 

H Tamar Johan, 

S,Sos, M,Si

Liputan Tim .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Gantung Diri di RSJ Tampan Diduga Petugas Jaga Lalai Mengontrol CCTV

PEKANBARU, SABTANEWS.COM  - Terkait meninggalnya pasien RSJ Tampan yang diduga gantung diri, pihak keluarga korban AN menduga adanya kelalain petugas sehingga pasien gantung diri, ungkap Fiil Kunto ( keluarha dekat almarhum Ahmad Nurhadi )  saat dijumpai untuk memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Rabu (30/4/2025). "Dimana, berdasarkan rekaman cctv yang ditunjukan Kepolisian kepada kami adanya percobaan gantung diri adik kami tersebut sebanyak dua kali percobaan", ucap Fiil. "Berdasarkan jam di rekaman cctv, percobaan gantung diri pertama terjadi pada hari Jumat (25/4) dipukul 05.46 sore, tapi gagal bunuh dirinya, karena kain atau baju yang dipakai korban melorot. Kemudian diulang lagi mengikat dipukul 05.48 dan dipukul 05.50 barulah diilitan dilehar turun dan menggantung, kemudian dipukul 5.52 badan korban masih bergerak dan gantung diri tersebut dijendela", terang Fiil. "Dan dipukul 05.58 baru ditemukan gantung diri oleh 3 orang petugas dan dinyatakan ...

Ikut Meriahkan HBP ke-61, Sekda Rohul Hadir di Lapas Pasir Pangarayan

PASIR PANGARAYAN, SABTANEWS.COM  - Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan (Hbp) ke 61 Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan berlangsung khidmat dan meriah pada Senin (28/4/2025). Kegiatan puncak ini dilaksanakan Tasyakuran secara serentak seluruh jajaran Pemasyarakatan Indonesia via zoom meeting. Hadir langsung di Lapas Pasir Pangarayan Bupati Rokan Hulu Anton,S.T.M.M yang diwakilkan Sekretaris Daerah M. Zaki,Ketua Dprd Rokan Hulu Hj Sumiartini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,dan Kepala Kementerian Agama Rohul. Dalam sambutan nya via virtual Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan Enam puluh satu tahun Pemasyarakatan, bukan sekadar hitungan waktu. Ini juga setara dengan ribuan kisah pengabdian, ribuan pekik perjuangan dan tentunya kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah ge...

Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp40 Miliar

Serangkaian kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. ROKAN HILIR, SABTANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di Bagansiapiapi, Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023. “Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun rekapitulasi dana proyek. Data awal m...