PALU, SABTANEWS.COM - Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, yang memeriksa praperadilan yang dimohonkan jurnalis Hendly Mangkali, membacakan putusan pada Rabu 28 Mei 2025.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor Palu tersebut mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Pimpinan Redaksi (Pemred) Berita Morut, Hendly Mangkali, atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan termohon dalam hal ini Polda Sulteng, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025, dinilai tidak sah sebab melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
"Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah," ujar hakim tunggal, Imanuel, saat membacakan putusan sidang praperadilan.
Menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya, kuasa hukum Hendly Mangkali angkat bicara.
"Pada dasarnya, hakim Imanuel telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita, membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali," kata Abd Aan Achbar, kuasa hukum Hendly Mangkali.
Substansi putusan dibatalkannya status tersangka, karena tidak adanya panggilan melalui surat yang sah pihak termohon saat pemeriksaan.
"Sehingga majelis berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali," kata Abd Aan Achbar kepada sejumlah wartawan.
"Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya," katanya menambahkan.
Setelah mendengar putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Hendly mengaku bersyukur atas putusan yang telah dibacakan.
"Terima kasih, hari ini momen bersejarah bagi saya pribadi. Akhirnya putusan hakim inilah yang buat hati saya senang dan bahagia," kata Hendly Mangkali kepada awak media.
Lebih khusus, Hendly berterima kasih kepada keluarga, istri tercinta Ise Morta yang selalu memberi support dan menyemangatinya selama proses sidang berlangsung.
"Saya tidak bisa balas dengan apa-apa bantuan dari sahabat dan rekan-rekan. Saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan membalas dukungan dan supportnya kepada saya," ujar Hendly.
Jurnalis asal Morowali Utara ini secara tegas mengaku, tidak menaruh dendam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum telah ia jalani secara ikhlas dan penuh tanggung jawab.
"Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Dan proses hukum sudah saya jalani. Tidak sedikit juga pihak yang beri support dan menguatkan saya," uajr Hendly setelah sidang putusan. (*)
